9 kepala desa dan satu lurah bungkam,saat dikonfirmasi perihal dugaan terima aliran dana perpanjangan PT DAS

9 kepala desa dan satu lurah bungkam,saat dikonfirmasi perihal dugaan terima aliran dana perpanjangan PT DAS

Tanjab Barat -JAMBINTIKA.COM- Diterpa dugaan menerima aliran dana pasca perpanjangan HGU PT DAS, sebanyak 9 kepala Desa dan satu lurah di kabupaten Tanjab Barat, beri pengakuan berbeda.


Pasca beredar nya kabar adanya dugaan oknum kepala Desa dan satu lurah telah menerima aliran dana dari PT DAS sebesar 50 juta per Desa menimbulkan kekecewaan masyarakat di wilayah tersebut.


Selain sulit untuk ditemui, para kepala desa ini juga terkesan bungkam jika di tanya soal dana yang di terima saat pertemuan dengan pihak perusahaan pada awal Desember 2023 lalu.


Salah satu kades membenarkan jika ada uang yang disebut-sebut tersebut hanya saja dirinya membantah jika itu uang suap perpanjangan HGU.


" Itu bukan uang suap, itu honor dari perusahaan, " sebut salah satu kades.


Terpisah kades desa  lainnya yang juga turut hadir pada pertemuan di O2 Weston saat pembahasan finalisasi kompensasi PT DAS saat dikonfirmasi media mengaku tidak ada menerima uang 50 juta seperti yang diberitakan.


" Salah tu bang, kami dak pernah nerima duit tu bang, " kilahnya.


Sementara pengakuan berbeda disampaikan Lurah Pelabuhan Dagang, kecamatan Tungkal Ulu, Zulkarnain saat dikonfirmasi awak media.


Zulkarnain mengakui adanya kucuran dana sebesar 50 juta pada pertemuan 9 kepala Desa, lurah dengan pihak PT DAS di hotel O2 Weston beberapa waktu lalu.


" Iya benar ada, dan itu bukan uang suap tapi uang CSR, dan sampai saat ini uang nya masih ada saya simpan, " kilahnya, saat dikonfirmasi media, Kamis siang (18/1/2024).


Sebelumnya diberitakan, sebanyak 9 orang kepala Desa  dan satu orang oknum lurah turut andil dalam mensukseskan perpanjangan HGU PT DAS pada akhir Desember 2023 lalu. 


Diantaranya, kepala Desa, Pematang Pauh, taman raja, Badang sepakat, Lurah pelabuhan Dagang, kades Kampung Baru, Lubuk Bernai, Lubuk Lawas, Lubuk Terap, Penyabungan dan Desa Merlung.


Tak tanggung satu kepala Desa kebagian hingga 50 juta rupiah dari PT DAS untuk memuluskan perpanjangan HGU Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini. 


Dari data yang berhasil dihimpun media ini dilapangan, awalnya rapat tersebut akan dilangsungkan di kanwil BPN Provinsi Jambi. Namun entah kenapa tiba-tiba pihak perusahaan mengubah lokasi rapat yakni di hotel O2 Weston.


" Undangan awalnya di kanwil BPN Provinsi Jambi, namun tiba-tiba pihak DAS mengubah lokasi rapat di hotel O2 Weston Jambi, " jelas sumber media ini yang enggan namanya di publikasikan.


Dari informasi yang beredar serta pengakuan yang berbeda-beda dari kepala desa tentu dapat dijadikan titik awal bagi pemerintah, instansi terkait serta penegak hukum untuk melakukan penelusuran atas dugaan yang menyeret kepala Desa dan lurah.


Ironisnya, ditengah perjuangan panjang masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani ini untuk mendapatkan haknya justru dimanfaatkan segelintir orang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.


Diharapkan ada gerak cepat dari pemerintah kabupaten Tanjab Barat, untuk segera menelusuri dan menuntaskan persoalan ini. Jika benar ada tindak dan perbuatan yang sengaja melawan hukum tentunya dapat di proses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.(TiM)