Aliansi Rakyat Untuk Reformasi Kejaksaan Kembali Aksi di Kejati, Tuntutannya Ini

Aliansi Rakyat Untuk Reformasi Kejaksaan Kembali Aksi di Kejati, Tuntutannya Ini

JAMBINTIKA.COM, JAMBI - Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim tidak profesional dalam penegakan hukum. 

Hal ini tampak jelas dari tindakan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim yang melakukan penjemputan paksa terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim pada hari Senin 8 November tanpa surat panggilan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dengan jaminan tidak akan ditahan jika Praperadilan KPU Tanjabtim dicabut.

Selanjutnya, panggilan untuk Ketua, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Bendahara yang seharusnya hari Kamis, 11 November 2021, tetapi Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim justru melakukan penangkapan terhadap Sekretaris dan Bendahara pada hari Rabu, 10 

November 2021 di Kantor KPU Tanjabtim dan langsung memborgol keduanya dengan cara yang tidak humanis serta langsung melakukan penahanan, padahal keduanya tidak melakukan perlawanan. Bahkan setelah ditahan, Pihak Kejari menghalangi keduanya untuk bertemu dengan keluarganya dan Penasehat Hukum.

Pada hari Rabu, 10 November 2021, Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim melakukan penangkapan terhadap Sekretaris dan Bendahara KPU Tanjabtim, pada hari itu Pihak Kejari seharusnya menghadiri sidang hari pertama Praperadilan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang diajukan KPU Tanjabtim. Sebagaimana diketahui sebelumnya, penggeledahan dan penyitaan dokumen yang dilakukan oleh Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim pada 29 September 2021 adalah cacat hukum karena tidak memiliki izin penyitaan dari Pengadilan Negeri setempat dan dokumen yang disita adalah dokumen yang dikembalikan oleh pihak Kejari kepada KPU Tanjabtim sehari sebelumnya.

Pihak Kejari Tanjabtim juga menyegel ruang KPU Tanjabtim tanpa berita acara penyegelan, hal ini berakibat terhambatnya kegiatan KPU Tanjabtim yang sedang melaksanakan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk persiapan Pemilu 2024.

Bahwa sampai saat ini belum ada audit dari APIP (BPK dan Inspektorat) sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang. Dalam hal ini pihak Kejari justru menghalangi permintaan audit oleh Inspektorat KPU RI yang telah bersurat tertanggal 18 Oktober 2021. Bahkan Inspektorat KPU RI secara resmi juga telah datang langsung keTanjabtim dan kembali bersurat untuk permintaan audit pada hari Selasa, 16 November 2021. 

Melihat fakta-fakta tersebut, Pihak Kejari Tanjabtim tampak jelas menghindari dan ingin menggagalkan Sidang Praperadilan yang diajukan KPU Tanjabtim, dimana tindakan Kajari dan Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim telah mempertontonkan kesewenang-wenangan, ketidakprofesionalan dan arogansi sebagai APH. Dimana semestinya Kajari dan Tim Penyidik Kejari dalam menegakkan hukum harus berprinsip humanis dan berdasarkan prosedur hukum.  

Untuk itu, kami dari Aliansi Rakyat Untuk Reformasi Kejaksaan menuntut:

1. Mendesak Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung, Jamwas, Komnas HAM untuk menindak

tegas dan menginvestigasi tindakan kesewenang-wenangan dan arogansi Kajari dan

Oknum Penyidik Kejari Tanjabtim.

2. Meminta Kajati Provinsi Jambi untuk mengambil tindakan atas tindakan tidak

humanis dan kesewenang-wenangan serta arogansi Kajari dan Oknum Penyidik Kejari

Tanjabtim supaya menghormati Praperadilan KPU Tanjabtim.

3. Menuntut Kajari dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim agar menegakkan hukum secara  profesional dan humanis dengan menegakkan prosedur hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang serta melanggar HAM. 

Koordinator umum (nurman sahdi)

Koordinator lapangan (dandi)