Batalkan Perpanjangan HGU PT DAS, Poktan Badang Gugat Ke PTUN Jambi

Batalkan Perpanjangan HGU PT DAS, Poktan Badang Gugat Ke PTUN Jambi

Tanjabbar, -JAMBINTIKA-COM- Gugat batalkan perpanjangan HGU PT DAS terhadap 2.963 hektar tanah ulayat Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat, Poktan Imam Hasan Desa Badang tuntut PT DAS ke PTUN Jambi.


Konflik lahan antara masyarakat Desa Badang dan PT. Dasa Anugerah Sejati (DAS) terus bergulir hingga saat ini. Selain belum adanya penyelesaian kedua pihak, kini persoalan tersebut bergulir ke ranah hukum.


Hal itu dikatakan kuasa hukum poktan Imam Hasan, Mike. SH kepada Lantang Jambi, saat dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (7/2/2024).


" Terkait HGU nya sendiri dalam waktu dekat akan kita ajukan ke PTUN Jambi, untuk meminta pembatalan terhadap lahan desa Badang seluas 2.963 hektar, " kata Mike.


Lebih lanjut dia menjelaskan, hal itu dilakukan karena menurutnya perpanjangan HGU PT DAS belum ada kesepakatan Desa Badang dan PT DAS.


" Sekarang kita sedang bersurat ke BPN Tanjab Barat, sebagai bagian dari proses PTUN yang harus dilalui, " jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, Poktan Imam Hasan Desa Badang gugat pembatalan SK pemerintah kabupaten Tanjab Barat terhadap penyelesaian konflik lahan Desa Badang dan PT DAS 


Hal itu dibenarkan ketua poktan Imam Hasan, Desa Badang, Dedi saat dikonfirmasi Lantang Jambi, Rabu (7/2/2024)


" Benar hari ini pihak kembali hadir di PTUN terkait tindak lanjut dari gugatan pihaknya terhadap pemkab Tanjab Barat, " katanya.


Dia juga menjelaskan, hari ini hanya pemeriksaan berkas kedua pihak baik penggugat maupun tergugat.


" Hari ini hanya pemeriksaan kelengkapan berkas kedua belah pihak, untuk proses tahap selanjutnya, " terang ketua poktan Imam Hasan.


Hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi baik dari pemerintah kabupaten Tanjab Barat, maupun PT DAS yang di gugat Poktan Imam Hasan ke PTUN Jambi. (ARB)