Bersama BPKP Jambi, Inspektorat Tanjabbar Gelar FGD Penyusunan MRI dan RTP

Bersama BPKP Jambi, Inspektorat Tanjabbar Gelar FGD Penyusunan MRI dan RTP

JAMBINTIKACOM-JAMBI,- Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) bekerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi menggelar acara Forum Grup Diskusi (FGD) Penyusunan dan Evaluasi Manajemen Risiko Indeks (MRI) serta Rencana Tindak Pengendalian (RTP), Jum'at (01/03/24).


Acara FGD yang digelar di Golden Harvest Hotel, Kota Jambi, dibuka secara resmi oleh Wabup Tanjabbar turut dihadiri oleh Pj. Sekda Tanjabbar, H. Dahlan, S. Sos., MM, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi/diwakili, Inspektur Tanjabbar Drs. Encep Jarkasih serta diikuti oleh para kepala OPD, para Sekretaris/Kasubbag Perencanaan, dan para operator se-Kabupaten Tanjabbar.


Sekretaris Inspektorat Tanjabbar, Istiqalia, menjelaskan bahwa tujuan dari FGD ini adalah untuk meningkatkan kemampuan para petugas dalam menyusun Manajemen Risiko serta Rencana Tindak Pengendalian pada OPD tahun 2024, dengan hasil berupa dokumen risk register dan RTP yang terstruktur.Infrastruktur dan Pembinaan Atlet


“FGD ini bertujuan untuk mengidentifikasi sumber risiko, menyediakan informasi risiko, dan meminimalkan kerugian akibat risiko yang mungkin terjadi di perangkat daerah maupun di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ujar Istiqalia.


Sebelumnya, dalam sambutannya, Wabup menekankan pentingnya Manajemen Risiko bagi sebuah organisasi serta untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ia menjelaskan secara ringkas bahwa manajemen risiko terdiri dari 4 (Empat) kegiatan utama: mengidentifikasi risiko, mengukur dampak dan frekuensinya, memitigasi risiko, dan memantau pengendalian risiko.


“Manajemen risiko ini sangat penting dan strategis sebagai wujud kepedulian dan tanggung jawab kita selaku pemerintah daerah untuk mengantisipasi risiko dan meminimalkan dampaknya,” ungkap Wabup Tanjabbar. Lebih lanjut, Wabup meminta kepada seluruh peserta FGD Manajemen Risiko Indeks agar terus mempelajari dan mengacu pada Peraturan Bupati Tanjabbar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko PemkabTanjabbar.


Acara FGD berlangsung selama tiga hari dengan harapan dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi Inspektorat serta OPD dalam mengelola risiko-risiko pemerintahan dan pembangunan. (ARB)