Tanjab Barat-JAMBINTIKA.COM- Bupati kabupaten Tanjung Jabung Barat,Drs.H.Anwar Sadat,Mag akhirnya memberikan tanggapan terkait Dewan pengawas (Dewas) Rumah sakit umum Daerah (RSUD) Kh.Daud Arif Kualatungkal yang sepekan ini menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pengakatan keagotaa dewas di RSUD Daud Arif Kualatungkal tersebut di duga tidak sesuai prosedur sebagaimana yang di tuangkan dalam peraturan menteri kesehatan (PMK) No.10 tahun 2014 tentang dewas rumah sakit,BAB lll pasal 9.
Menangapi hal tersebut Bupati didampingi wakil bupati,sekda dan ketua DPRD Tanjabbar saat di layangkan pertanyaan awak media terkait Dewas di RSUD Bupati dengan tegas dan lantang mengatakan, Baperjakat saat ini tengah Analisis mekanisme dewas tersebut,apakah kretaria persyaratan nya mencukupi apa tidak dan sudah sesuai apa tidak dengan aturan yang sudah ditentukan dalam aturan Dewas Rumah sakit.
Sambung bupati"kita tunggu saja nanti beberapa catatan dari Baperjakat untuk memberikan masukan kepada bupati untuk melakukan keputusan dan sebagainya,"ujar Bupati.
Ditanya apakah ada rencana evaluasi terhadap Dewas tersebut, bupati sebut biasanya di laksanakan evaluasi sesuai aturan yang berlaku,"tegas bupati.
Terpisah ketua LSM Petisi Saripudin atau yang sering disapa Udin codet ini mendukung langkah yang dilakukan Bupati untuk analisis kembali terhadap pengakatan Dewas RSUD tersebut.
Hal ini dilakukan untuk menegakkan peraturan dan ketraspranan serta ketegasan seorang pemimpin dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah yang di amanahkan masyarakat. dan juga sebagai pengayom dan juga menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
“Kita dari LSM Petisi sangat mengapresiasi langkah Bupati Anwar Sadat yang telah mengeluarkan penyataan tentang Dewas RSUD jadi sorotan publik" katanya.
Menurut Udin codet panggilan akrabnya ini bahwa dirinya sangat mendukung yang dilakukan oleh bupati bersama tim Baperjakat,"tandasnya.(ARB)