Tanjabbarat,JAMBINTIKA.COM-listrik di Tanjabbarat kembali berulah dalam sepekan terakhir ini.anehnya pemadaman ini mulai terjadi di saan kepala Daerah (Bupati) Tanjung Jabung Barat,H.Anwar Sadat melaksanakan ibadah umroh ketanah suci.
Terkait keluhan masyarakat (konsumen,red) soal listrik ini ternyata jadi fikiran Bupati,dan sehari pulang dari umroh langsung lanyangkan surat kepada pihak PL Rayon Kualatungkal dan PLN Provinsi Jambi untuk mempertanyakan hal tersebut.
"Hari ini kita mengundang pihak PLN dan telah melakukan pertemuan tadi,"kata Bupati saat di konfirmasi rekan media di rumah dinas Bupati yang didampingi oleh Wakil bupati,sekda, asisten Satu, asisten Dua dan Kabag ESDM,Kamis pagi (20/4/22).
Dalam rapat itu jelas bupati di hadiri oleh kepala PLN Jambi,PLN Kualatungkal dan perwakilan TJB, dalam rapat itu kita sampaikan cukup tegas.kenapa kita bilang cukup tegas,karena kita harus ada semasih menyampaikan kepada masyarakat kapan listrik ini bisa normal dan ini disampaikan perwakilan TJB hari ini teknisinya sudah datang dan insyaallah hari ini (Kamis,red) di lakukan perbaikan dan janji kepala PLN Jum'at, ini (besok,red) listrik sudah normal, "ujar Bupati.
Lanjut Bupati terkait apa sebab dan kendala terjadinya listrik tidak normal nanti bisa disampaikan langsung oleh pihak PLN dan TJB.Ini kami sampaikan hasil rapat pertemuan bersama pihak PLN dan TJB dalam rangka menyambuti persoalan listrik yang jadi keluhan masyarakat Tanjabbarat,"tutup Bupati.
Sementara pihak PLN Provinsi Jambi , Ginting mengatakan,persoalan atau kendala yang terjadi akibat tiga unit pos menezer pembangkit kita yang suplai ke kota Kualatungkal terjadi gangguan hingga suplainya terjadi devisit untuk Kualatungkal.
Jelas Ginting dari tiga unit pos menezer pembangkit tersebut,satu unit nya sudah normal pada Senin lalu dan harapkan kita dua unit pos menezer lagi akan segera normal dan bisa beroperasi kembali di hari Jum'at ini,"tegas Ginting.
Terpisah kepala PLN rayon Kualatungkal di konfirmasi terkait ada tidak ganti rugi atau kompensasi terhadap pelanggan atau konsumen PLN akibat pelayanan yang tidak normal,jelasnya untuk ganti rugi atau kompensasi itu sudah ada tertuang dalam aturan Surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJLTL) .jadi secara aturannya sudah jelas untuk tingkat pelayanannya, jadi misalkan lewat dari tingkat mutu pelayananya maka akan di kopensasikan lewat rekening.
Lebih jelasnya kompensasi yang diberikan tergantung tingkat mutu pelayananya,"katanya.
di sigung seperti apa sistemnya biar masyarakat (konsumen,red) mengetahui adanya kompensasi itu? Apakah akan ada pemberitahuan langsung dari pihak PLN,"ungkapnya itu sudah ada terakumulasi oleh sistem PLN.
"Kompensasi itu diketahui langsung konsumen seperti pelanggan pemasang baru,itu ada tanda tangan konsumen dalam surat pemasangan,"tuturnya.
Ditanyakan apakah sejauh ini kompensasi atau ganti rugi tersebut sudah ada dilakukan pihak PLN kepada konsumen atau pelanggan PLN,dengan tegas kepala PLN rayon Kualatungkal mengatakan sudah ada sesuai bedasarkan aturan SPJLTL dan tambahnya segala sesuatu itu sudah ada aturannya.jadi misalkan saya menyeleweng dan luar aturan itu saya tidak bisa,jadi sesuai SPJLTL itu lah aturannya diberikan kompensasi,"jelasnya.(ARB)