TANJABBARAT-JAMBINTIKA.COM-Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H.Anwar Sadat,Mag. tegaskan pihak perusahaan dapat mengeluarkan zakat apa yang bisa dilakukan untuk masyarakat.selain itu bupati juga beharap pihak perusahaan yang berada bediri di Tanjabbarat untuk dapat menyerap tenaga kerja lokal.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya saat membuka secara resmi rapat koordinasi bersama pihak perusahaan yang berada di Tanjabbarat di ruang balai kantor bupati terkait satukan pandangan kerjasama yang baik dan komitmen pihak perusahaan bersama pemerintah daerah.Rabu (12/1/22).
Dalam rakor tersebut juga bupati menegaskan kepada pihak perusahaan untuk tanamkan dan bangun nilai-nilai Fositif jangan bangun dan tanamkan nilai segi negatif terhadap kinerja pemerintah daerah.
"Jangan salah menilai saya dengan negatif dulu,bangun dulu nilai Positif tentang saya,"kata bupati.
Kembali ditegaskan bupati terkait Tetang tenaga kerja lokal tangung jawab pihak perusahaan itu sudah di atur dalam UUD dan perda No 5 Tahun 2018 agar pihak perusahaan untuk menyerap tenaga kerja lokal untuk itu saya beharap mohon di indahkan dan jadi perhatian oleh pihak perusahaan untuk serap tenaga lokal.
Bupati juga menambahkan Perluh diketahui Izin HGU kemukinan besar kewenangannya akan di kembalikan kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat, tentunya apabila kewenangan tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah bupati memiliki kekuatan penuh untuk mengambil keputusan tentunya kami pemerintah daerah lebih selektif untuk berikan izin HGU tersebut,melihat dari rekam jejak perusahaan tersebut mengikuti aturan sesuai UUD dan perda tidak,"tegas bupati di hadapan sejumlah pihak perusahaan yang hadir.
Bupati berharap, hasil rakor ini dapat menjadi sinergitas atau kerja sama yang baik antara Pemkab dan pihak perusahaan , sehingga kedepannya dalam pengambilan langkah dan kebijakan tidak keluar dari jalur aturan yang ada.
Acara rakor ini selain di hadiri bupati juga di hadiri oleh Asisten ll dan kepala Disnakertrans serta sejumlah pihak perusahaan.(ARB)