Camat Absen Rakor di Provinsi Jambi, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Surat Penjelasan ke Gubernur

Camat Absen Rakor di Provinsi Jambi, Pemkab Tanjab Barat Siapkan Surat Penjelasan ke Gubernur

Tanjab Barat- JAMBINTIKA-COM Jelaskan soal absen nya camat dalam rakor di Provinsi Jambi. Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat, akan bersurat ke Gubernur Jambi. Selasa (29/9/2026)


Hal itu dikatakan pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat dikonfirmasi melalui Asisten satu Setda Tanjab Barat, Joan Hendri Bororing, S. STP, serta Kabag Pemerintahan Deasrio Prima, S. STP, ME.


Menurut Joan, tidak hadirnya camat dalam rakor yang digelar oleh pemerintah Provinsi Jambi hari ini bukanlah unsur kesengajaan melainkan karena miskomunikasi.


” Tidak hadirnya camat dan pejabat lainnya murni karna miskomunikasi saja, menyikapi hal tersebut pihak pemerintah kabupaten Tanjab Barat akan bersurat ke Gubernur Jambi untuk menjelaskan ketidak hadiran tersebut, ” katanya.


Lebih lanjut menurutnya, sesuai aturan, kehadiran di kegiatan luar daerah memerlukan izin resmi dari Bupati. Namun alur pengajuan hingga disposisi berjalan lambat sehingga izin belum diterbitkan saat hari pelaksanaan tiba.


Dia juga menjelaskan, undangan baru masuk ke Kabupaten pada 21 September sehingga proses naik-turun disposisi memerlukan waktu dan belum selesai tepat saat hari pelaksanaan.


Sementara itu menurutnya, para Camat memegang teguh Surat Edaran Bupati yang memerintahkan seluruh pejabat termasuk Camat tidak meninggalkan tempat kerja sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan BPK. Tanpa izin tertulis resmi, mereka memilih tetap bertugas di wilayahnya.


” Ada surat edaran dari Bupati yang memerintahkan seluruh pejabat termasuk camat tidak meninggalkan tempat kerja, sementara surat perintah untuk menghadiri Rakor belum di terima mungkin ini yang menyebabkan para camat tidak hadir, ” jelasnya.


Ungkapan senada juga disampaikan Kabag Pemerintahan Tanjung Jabung Barat, Deasrio Prima S. STP, ME, menurutnya murni disebabkan faktor miskomunikasi.


” Sudah ada pemberitahuan secara lisan ke camat terkait kegiatan Rakor tersebut, dan kami berasumsi jika Camat sudah berangkat ke Jambi, ternyata para camat berpatokan pada surat edaran Bupati yang terbit sebelumnya yakni tidak boleh meninggalkan tempat kerja, “pungkasnya.(ARB)