Camat Bram Itam Tegaskan Pelaksana DAU Siap Tanggung Risiko Jika Dana Pusat Tidak Cair

Camat Bram Itam Tegaskan Pelaksana DAU Siap Tanggung Risiko Jika Dana Pusat Tidak Cair

Tanjab Barat-JAMBINTIKA-COM- Panggil lurah dan pelaksana Dana Alokasi Umum (DAU) kelurahan Bram Itam Kiri, berikut penjelasan camat Bram Itam. Rabu (24/6/2026)


Buntut dari pengerjaan proyek DAU 2026 di kelurahan Bram Itam Kiri yang terkesan curi star akhirnya camat Bram Itam memanggil pihak kelurahan dan pelaksanaan kegiatan DAU.


Hal itu dibenarkan Camat Bram Itam, Rendriawan, SH saat dikonfirmasi media terkait tindak lanjut dugaan curi dalam pelaksanaan proyek DAU di RT 11 Kelurahan Bram Itam Kiri.


" Iya benar kemarin pada hari Selasa (23/6) kami telah memanggil pihak kelurahan dan pelaksanaan kegiatan DAU 2026 di kelurahan Bram Itam Kiri, " katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Rabu (24/6/2026).


Menurutnya juga, pihak kelurahan dan pelaksanaan telah menjelaskan terkait pelaksanaan DAU di RT 11 yang belakangan menjadi sorotan warga.


" Berdasarkan keterangan lurah seluruh tahapan pengerjaan proyek DAU tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan dilengkapi dengan dokumen nya, "ujar camat.


Camat menuturkan jika proyek DAU di RT 11 Kelurahan Bram Itam Kiri dengan nilai ratusan juta tersebut dilaksanakan oleh karang Taruna Bram Itam Kiri.


" Pelaksananya adalah karang Taruna, sedangkan saudara Anjas hanyalah sebagai pekerjaan dalam proyek tersebut, " sebutnya.


Saat ditanya apakah pihak kecamatan telah memeriksa kelengkapan dokumen sebagaimana yang telah di sampaikan pihak kelurahan Bram Itam Kiri.


" Kemarin mereka hanya meberikan penjelasan saja, sesuai rencana hari ini kami minta salinan dokumen yang dimaksud oleh pihak kelurahan, " ujarnya.


Disinggung soal DAU Bram Itam Kiri yang terpantau dilapangan sudah selesai dikerjakan sementara belum ada kepastian penyaluran dana DAU dari pemerintah pusat bagaimana pihak kecamatan menyikapinya.


" Kita sudah minta pihak pelaksana yakni karang Taruna untuk membuat surat pernyataan, yang isinya bersedia tidak dibayarkan apabila anggaran DAU 2026 tidak disalurkan pemerintah pusat, "tegasnya.


Camat juga memaparkan bahwa pihak kecamatan hanya sebatas meminta keterangan dan penjelasan terkait mekanisme dalam pelaksanaan Proyek DAU di kelurahan Bram Itam Kiri.


" Kami hanya sebatas meminta keterangan sesuai kewenangan kecamatan, untuk pendalaman detail nya tentu itu merupakan kewenangan Inspektorat, " pungkasnya.


Sayangnya hingga berita ini diterbitkan pihak dilaksanakan yakni karang Taruna Kelurahan Bram Itam Kiri belum dapat dimintai keterangan, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon. Demikian juga ketua Karang Taruna Darmi saat dikonfirmasi melalui melalui via WhatsApp masih bungkam.(ARB)