Diduga Edarkan Samcodin Tanpa Dokumen Resmi, Dua Apotek di Tanjab Barat Disegel BPOM

Diduga Edarkan Samcodin Tanpa Dokumen Resmi, Dua Apotek di Tanjab Barat Disegel BPOM

Tanjab Barat -JAMBINTIKA-COM- Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Jambi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghentikan sementara operasional dua apotek di wilayah tersebut setelah ditemukan dugaan pendistribusian obat Samcodin yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan tidak dilengkapi dokumen resmi.


Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Seksi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Puji Lestari, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2026).


Menurut Puji, langkah penghentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan BPOM yang menerima informasi dari BPOM Palembang mengenai adanya distribusi obat yang mengandung zat prekursor dan berpotensi disalahgunakan.


"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pendistribusian obat Samcodin yang tidak memenuhi ketentuan administrasi. Karena itu, BPOM mengambil langkah penghentian sementara kegiatan dua apotek sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


Dua apotek yang dikenai sanksi administratif tersebut yakni Apotek Manjur di Kecamatan Tungkal Ilir dan Apotek Cahaya di Kecamatan Tebing Tinggi.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, Apotek Manjur tercatat menjual sekitar 900 dus Samcodin selama periode Juli 2025 hingga Maret 2026. Namun, pihak apotek tidak dapat menunjukkan dokumen pengadaan maupun pendistribusian obat tersebut dengan alasan dokumen rusak akibat banjir. Selain itu, ditemukan pula penjualan obat dalam jumlah besar tanpa disertai resep dokter.


Sementara itu, Apotek Cahaya diduga menyalurkan 50 kotak Samcodin pada 31 Desember 2025 serta 200 kotak pada 17 Januari 2026 kepada sebuah toko obat di luar Provinsi Jambi tanpa melampirkan dokumen transaksi atau faktur penjualan.


Puji menjelaskan, proses penyegelan dilakukan pada pekan kedua Juni 2026. Dalam pelaksanaannya, seluruh stok obat dilakukan pendataan, kemudian disegel menggunakan lakban khusus dan ditutup dengan terpal sebagai bagian dari prosedur pengamanan barang.


"Kewenangan penindakan sepenuhnya berada di BPOM. Dinas Kesehatan hanya mendampingi selama proses pemeriksaan dan pengawasan berlangsung," jelasnya.


Masa penghentian sementara operasional ditetapkan selama 21 hari kerja. Selama periode tersebut, apotek tidak diperkenankan melakukan pelayanan kefarmasian maupun penjualan obat. Meski demikian, penjualan barang non-obat seperti susu dan popok masih diperbolehkan.


Namun, pihak Dinas Kesehatan tetap menyarankan agar apotek menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional hingga proses pemeriksaan selesai.


Puji juga mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan salah satu apotek yang telah disegel masih melakukan aktivitas operasional. Atas informasi tersebut, Dinas Kesehatan telah memberikan teguran agar pengelola mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.


Setelah masa penghentian berakhir, pembukaan segel akan dilakukan bersama BPOM. Apabila ditemukan adanya perubahan atau pengurangan stok obat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, maka masa penghentian dapat diperpanjang selama 21 hari kerja berikutnya.


Ia menambahkan, pengawasan terhadap sarana kefarmasian di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Apabila dalam evaluasi ditemukan pelanggaran yang terus berulang, BPOM dapat menjatuhkan sanksi bertingkat hingga pencabutan izin operasional atau penutupan permanen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini diterbitkan, pemilik Apotek Manjur maupun Apotek Cahaya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan terkait temuan tersebut sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. (ARB)