DIduga Kurang Pengawasan Pos Bea Cukai Tanjab Barat Sebagai Salah Satu Faktor Pendorong Peredaran Rokok Ilegal Seprovinsi Jambi

DIduga Kurang Pengawasan Pos Bea Cukai Tanjab Barat Sebagai Salah Satu Faktor Pendorong Peredaran Rokok Ilegal Seprovinsi Jambi

Tanjab Barat-JAMBINTIKA.COM-Bea Cukai kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga kecolongan atas masuknya ribuan rokok tanpa cukai yang diamankan oleh Ditpolair Koor Polairud baharkam polri di perairan Tanjung jabung barat, Minggu sore(3/9/2023).

Bedasarkan data dihimpun rokok tanpa cukai diketahui saat personal Dilpolair Korpolairud baharkam polri melakukan patroli di perairan Tanjung Jabung Barat menggunakan kapal kp.anis macan 4002 dengan titik koordinat 0°47.471'S-103°29.886'T.
 sekitar pukul 16:00 WIB.
 
Komandan Kapal Kp. Anis Macan 4002, IPTU Marlon Julius Gawe, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Melalui wakilnya, IPDA Ragel Wira Agung Pradhana., S.T menjelaskan, berdasarkan laporan Informasi Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Anak Buah Kapal (Abk) KP. Anis Macan 4002 melaksanakan Patroli rutin di Wilayah Perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi.

"Dimana pada saat titik koordinat 0°47.471'S —103°29.886'T, kami dari tim Patroli melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Hendi Indah GT 34 yang berlayar dari Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menuju Kuala Tungkal," terang IPDA Ragel, kepada media , via WhatsApp, Senin (4/9/2023) malam.

Dikatakan IPDA Ragel, dari hasil pemerikasaan, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 394.400 batang rokok tanpa cukai yang tidak terdaftar dalam manifest kapal.

"Saat ini, pemilik dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Direktorat Polairud Polda Jambi, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

"Adapun BB yang berhasil kita amankan ialah, 23 dus besar jenis rokok H-mild putih sebanyak 1.840 slop (294.400 batang) dan 10 dus kecil jenis rokok H-mild hitam sebanyak 500 slop (100.000 batang), serta 1 unit kapal KM. Hendi Indah GT. 34," sebutnya.

Dikatakan IPDA Ragel, pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 dan atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

"Berdasarkan gelar perkara yg telah dilakukan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi serta Bea Cukai Provinsi Jambi, dapat disimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur dan dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah berkoordinasi dgn ahli," pungkasnya.

Sementara salah satu petugas dari Pos Bea cukai Kualatungkal Liperson sebagai koordinator di temui sejumlah awak media ruang kerjanya  ketika dikonfirmasi terkait penangkapan dugaan rokok tanpa cukai  Tersebut,membenarkan adanya penangkapan  oleh pihak airud mabes,"katanya.

Jelas liperson,secara prosedur kami dari pihak bea cukai kualatungkal tidak bisa berikan komentar ataupun tanggapan apa yang di pertanyakan oleh rekan media,sebab penangkapan dari pihak Ditpolairud Mabes yang langsung di serahkan ke pihak Polda Jambi,"ujarnya singkat.

Terkait mencuatnya penangkapan dugaan rokok tanpa cukai Tersebut, mendapat tanggapan dari Direktur Eksekutif LSM Petisi 28.ia  menyayangkan mudahnya kapal pembawa rokok tanpa cukai masuk dan melewati perairan kualatungkal.

Artinya kita menduga pengawasan diperairan area tanjabbarat, provinsi Jambi belum maksimal alias masih lemah,"tambahnya.

Senada juga di sampaikan Adi Aspandi, SH. Selaku tokoh masyarakat Tanjabbarat,menyangkan atas terjadinya penangkapan dugaan rokok tanpa cukai  Tersebut leluasa masuk di perairan tanjabbarat,kenapa bisa terjadi.padahal di wilayah tanjabbarat sepengetahuan kita banyak pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan tersebut,"tutupnya.(ARB)