Tanjab Barat-JAMBINTIKA-COM-, Dewan pimpinan cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Tanjab Barat, resmi laporan mantan sekjen DPP PKB.
Diduga terkait tindak pidana pencemaran nama baik. DPC PKB Tanjab Barat beserta tim kuasa hukum resmi melaporkan mantan Sekjen DPP PKB periode 2004-2009 Lukman Edy ke Mapolres Tanjab Barat.
Hal itu dibenarkan sekretaris DPC PKB Tanjab Barat Suheri Abdullah, SH saat dikonfirmasi media, Rabu (7/8/2024).
Dia mengatakan bahwa hari ini DPC PKB Tanjab Barat, didampingi kuasa hukum telah resmi melaporkan mantan sekjen DPP PKB Lukman Edy.
" Benar hari ini kami remi melaporkan saudara Lukman Edy ke Mapolres Tanjab Barat, " katanya saat selesai buat laporan polisi di Polres Tanjab Barat. Pada Rabu siang.
Menurutnya juga laporan yang sama juga telah dilakukan seluruh DPC se Indonesia terkait dugaan pencemaran nama baik ketua umum DPP PKB yang diduga dilakukan oleh mantan sekjen DPP PKB Lukman Edy.
" Laporan serupa juga telah dibuat oleh seluruh DPC PKB se Indonesia, diduga apa yang disampaikan saudara Lukman Edy tidak benar dan mencemarkan nama baik ketum DPP PKB, " tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum DPC PKB Tanjab Barat, Bahrudin, SH, Samsuddin, SH membenarkan jika telah membuat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik ketua umum DPP PKB pusat.
" Terlapor pada tanggal 31 Juli 2024 dibeberapa media massa yang pada pokoknya peryataan - peryataan tersebut adalah tidak benar, dan tidak berdasar sehingga patut diduga terlapor telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik,serta pasal 27 a Jo pasal 45 ayat (4) UU ITE., " ungkapnya. (ARB)