Diduga putusan Bawaslu tidak tepat terkait tindak pidana pemilu oleh oknum ketua PPK tebing tinggi ,ratusan simpatisan akan gelar aksi damai dibawaslu

Diduga putusan Bawaslu tidak tepat terkait tindak pidana pemilu oleh oknum ketua PPK tebing tinggi ,ratusan simpatisan akan gelar aksi damai dibawaslu

Tanjab Barat, -JAMBINTIKA-COM- Diduga putusan Bawaslu kabupaten Tanjab Barat tidak tepat terkait tindak pidana pemilu yang dilakukan oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi, ratusan simpatisan Dedi Ariyanto akan aksi kepung Bawaslu.


Hal itu dibenarkan kuasa hukum Dedi Ariyanto, Mike SH bahwa ratusan orang simpatisan kliennya akan menggelar aksi damai di Bawaslu kabupaten Tanjab Barat.


" Sesuai dengan jadwal yang sudah di sepakati, aksi akan dilaksanakan pada hari Kamis 28 Maret 2024, " kata Mike pada Lantang Jambi.


Menurutnya juga, berdasarkan data dan fakta, maka kami beranggapan apa keputusan yang patut diduga tidak tepat yang menjadi dasar bawaslu kabupaten Tanjab Barat dalam menerbitkan pemberitahuan status laporan pada klien kami. Atas dasar tersebut lah maka kami menganggap perlu untuk melakukan aksi.


Dia juga menerangkan, bawa terhadap laporan pengaduan tersebut Bawaslu kabupaten Tanjab Barat telah pula melakukan pemanggilan terhadap para terlapor, dimana diketahui salah satu terlapor yakni saudara Bachrum Gultom tidak pernah hadir memenuhi undangan Bawaslu untuk memberikan keterangan.


" seharusnya ini menjadi pertimbangan Bawaslu dalam mengambil keputusan, mengingat salah satu terlapor tidak kooperatif bahkan terindikasi mengabaikan panggilan Bawaslu, " sebutnya.


Ia juga menambahkan, seluruh saksi dan alat bukti dari pelapor sudah diserahkan ke Bawaslu, menurut hematnya rangkaian keterangan saksi dan alat bukti sangat jelas dan terang siapa yang berlaku curang dan mengangkangi aturan.


" Ada perintah dan pembicaraan terlapor Melda Arisandi, dengan para saksi yang merupakan bagian dari tim sukses terlapor, serta pembicaraan terlapor Melda Arisandi yang dilakukan langsung atau tidak langsung melalui tindakan terlapor Bachrum Gultom dengan menjanjikan 1200 suara melalui keterlibatan pelaksana pemilu ditingkat paling rendah, dengan nilai transaksi 200 ribu rupiah per satu suara, " ungkap Mike.


Dari data dan saksi yang telah disampaikan setidaknya telah terhimpun bukti - bukti yang kuat atas apa yang telah dilakukan oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi dalam mencederai proses demokrasi di negeri ini.


" Rentetan panjang proses ini setidaknya telah membuktikan adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana pemilu yang Klien kami laporkan, sehingga cukup beralasan untuk dapat ditingkatkan proses penyelidikannya di kepolisian, tegasnya.


Sayangnya pihak Bawaslu kabupaten Tanjab Barat, belum berhasil dikonfirmasi terkait aksi damai yang akan dilaksanakan simpatisan Dedi Ariyanto tersebut. (ARB)