Diduga Sarat Penyimpangan,Pihak SMK N 1 Kualatungkal larang Wartawan Ambil Gambar Proyek DAK

Diduga Sarat Penyimpangan,Pihak SMK N 1 Kualatungkal larang Wartawan Ambil Gambar Proyek DAK

Tanjabbarat, JAMBINTIKA.COM--Dua orang wartawan dari media online dan cetak wilayah liputan kabupaten Tanjabbarat,tidak diperbolehkan saat akan mengambil gambar pekerjaan proyek pembangunan ruang sekolah dari anggaran Dana alokasi khusus (DAK) Tahun 2022 dilingkungan sekolah SMK N 1 Kualatungkal, Kecamatan Tungkal Ilir,  Kabupaten Tanjabbarat , Provinsi Jambi , yang saat ini sedang dikerjakan oleh Rekanan,Selasa ( 18/10/2022) sekitar pukul 09 pagi.


Diduga aksi pelarangan dilakukan oleh Oknum penjaga sekolah  setempat, yang saat itu berada disekolah . Tanpa alasan yang jelas penjaga sekolah  tidak memperbolehkan mengambil gambar proyek tersebut.


Menurut penjaga sekolah larangan mengambil gambar proyek atas perintah Kepala sekolah.


" Ibu kepala sekolah  pesan  tidak bole karena harus ketemu dulu dengan beliau ,"kata penjaga sekolah.


Padahal, di pasal 8 Undang - Undang nomor 40 tahun 1999 diatur secara tegas bahwa dalam menjalankan profesi wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang - Undang nomor 40 tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi , tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan ketentuan perundangan.(ARB)