TANJABBARAT-JAMBINTIKA-COM- Jajaran Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Tanjab Barat akhirnya menyepakati tiga Ranperda dalam rapat Paripurna Keempat yang dipimpin Ketua DPRD Hamdani, S.E., Senin (2/11/2026).
Sesuai kesepakatan, kedepanya bakal ada perubahan dalam penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Pemerintahan Desa.
Persetujuan tersebut merupakan hasil pembahasan masing-masing panitia khusus (Pansus) bersama perangkat daerah dan pihak terkait guna menyempurnakan substansi regulasi agar sesuai dengan kebutuhan daerah serta ketentuan perundang-undangan.
Salah satu poin penting dalam pembahasan pansus adalah perubahan nomenklatur judul Ranperda dari Tata Cara Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah menjadi Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah.
Pansus I juga menyepakati penambahan dasar hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Selain itu, sejumlah ketentuan mengenai Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) turut diperjelas dan disempurnakan.
Penyempurnaan tersebut mencakup penambahan definisi bencana sosial dan perangkat daerah, mekanisme penyaluran cadangan pangan pemerintah desa, hingga pengaturan kerja sama pengelolaan pangan dengan badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun pihak swasta.
Keterlibatan pihak swasta dimungkinkan apabila BUMN dan BUMD di bidang pangan yang tersedia di daerah belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pengelolaan pangan pemerintah daerah.
Pansus juga mendapat hasil dari pembahasan terhadap perubahan Perda tentang Pemerintahan Desa dan perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dimana terjadi penyempurnaan subtansi kewenangan, hak dan kewajiban kepala desa, mekanisme pemilihan kepala desa, serta pengaturan perangkat desa.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah penyempurnaan mekanisme pemilihan kepala desa, termasuk ketentuan apabila pemilihan hanya diikuti satu calon. Dalam pengaturannya, surat suara memuat nomor dan gambar calon serta kolom kosong tanpa gambar.
Selain itu, Ranperda tersebut juga mengatur mekanisme apabila calon kepala desa meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau dikenai sanksi pembatalan, baik sebelum maupun setelah surat suara dicetak.
Penyempurnaan lainnya meliputi mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu, masa keanggotaan dan hak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Tak hanya itu, pengaturan mengenai pengelolaan dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun BUMDesa Bersama turut diperkuat, termasuk pengawasan terhadap penyertaan modal desa yang bersumber dari APBDes.
Seluruh penyempurnaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jambi agar materi Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Pansus, Ketua DPRD Hamdani selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Persetujuan disampaikan secara bersama-sama oleh anggota DPRD dan ditandai dengan ketukan palu pimpinan rapat. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan DPRD.(ARB)

