Tanjab Barat -JAMBINTIKA-COM- Kisruh pemotongan dana kompensasi dari PT DAS memasuki babak baru. Pasalnya, DPRD kabupaten Tanjab Barat pastikan akan gelar Hearing dengan pihak terkait.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi IlI DPRD Tanjab Barat Hamdani,SE bahwa tindak lanjut dari pengaduan warga terkait kisruh uang penyaluran kompensasi penyelesaian konflik lahan dari PT DAS kepada kelompok tani, khususnya Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, dengan menggelar hearing bersama pihak -pihak terkait pada Senin (08/1/2024) mendatang.
"tadi sudah di sepakati rapat internal bahwa Hearing akan dilaksanakan pada hari senin( 08/1/2024) sekitar pukul 10.00 Wib,"ujarnya Politisi PDI-Perjuangan ini ketika di konfirmasi tindak lanjut terkait hal tersebut,Selasa(2/1/2024) sore.
Pihaknya juga mengatakan akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, seperti PT DAS, Disbun, Dinas Koperasi, Camat Batang Asam, Kades Kampung Baru dan Ketua kelompok tani Sungai Rambutan.
" Kita pastikan semua pihak akan dipanggil, termasuk PT DAS dan dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat, " tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani sungai rambutan Desa Kampung Baru melayangkan surat resmi pengaduan kepada lembaga DPRD Tanjab Barat, terkait penyaluran uang Kompensasi dari PT DAS ke Petani yang diduga tidak transparan.
Dugaan tidak transparan yang di maksud masyarakat itu, penyaluran uang tersebut tidak dilakukan rapat terlebih dahulu dengan pihak Desa dan masyarakat (red, kelompok tani) bahkan pembagian dilakukan dengan cara seolah-olah uang pribadi ketua kelompok Tani Sungai Rambutan.
" Informasi yang saya terima juga penyaluran uang kepada anggota kelompok tani itu, bervariasi antara 2,2 juta , 2,3 juta dan sampai 2,6 juta, kenapa bisa seperti ini, "tegas Hamdani kepada media.
Lebih lanjut menurutnya, bahkan menurut keterangan masyarakat pembagiannya terindikasi banyak kepada keluarga dan kolega terdekat ketua kelompok tani sungai rambutan.
" Saya sudah ada sebagian data yang sudah di SK kan Bupati Tanjabbarat,"ujar Hamdani, menyampaikan keluhannya masyarakat.
Selain soal terjadinya pemotongan sepihak terhadap hak para petani yang sudah menerima kompensasi ganti rugi lahan, konflik lahan 9 Desa dan PT DAS juga masih menyisakan PR besar yakni belum menerima nya Poktan Imam Hasan Desa Badang terhadap sistem ganti rugi lahan yang di terapkan oleh PT DAS.
Kompleks nya persoalan dalam penyelesaian konflik sosial antara PT DAS dan kelompok tani 9 Desa seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah kabupaten Tanjab Barat, untuk segera di selesaikan hal agar tidak memicu timbulnya persoalan baru.(TIM)