Dukungan penuh dari Bupati Tanjab Barat dengan adanya rumah restorative justice guna memudahkan penyelesaian perkara mediasi pelaku dan korban

Dukungan penuh dari Bupati Tanjab Barat dengan adanya rumah restorative justice guna memudahkan penyelesaian perkara mediasi pelaku dan korban

Tanjabbarat--JAMBINTIKA.COM- Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi,Drs,H.Anwar Sadat,Mag. menghadiri pencanangan pembentukan Rumah Restorative Justice oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jambi Dr. Bambang Gunawan , Rabu, (30/3/2022).

Kegiatan pencanangan pembentukan Rumah Restorative Justice oleh Wakajati  Jambi ini  ,dilaksanakan di Gedung Serbaguna Petro Catur Manunggal Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Bupati sangat mendukung hadirnya rumah restorative justice ini.karena Keberadaan rumah tersebut guna memudahkan penyelesaian secara musyawarah bagi para tokoh agama, tokoh masyarakat guna membantu penanganan ringan dan lebih mengedepankan keadilan tidak hanya bagi pelaku/tersangka namun juga korban dan keluarganya sehingga rasa keadilan akan menyentuh masyarakat.

"Program rumah restorative justice ini tujuannya  untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Dengan demikian, penyelesaian mengedepankan hukum yang adil, dan berpegang teguh pada hati nurani serta kearifan lokal."Harapannya melalui pendekatan kultural dan adat. Pendekatan  ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum," kata Bupati.

bupati  berharap ke depannya penyelesaian perkara di masyarakat bisa melalui mediasi demi asas keadilan," ujar Bupati.

Wakajati Jambi, Bambang Gunawan mengatakan agar Rumah RJ tersebut dimanfaatkan dengan baik untuk menegakkan keadilan yang menyentuh masyarakat.

"Saya berharap dengan Rumah RJ di Desa Purwodadi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dimanfaatkan dan digunakan secara maksimal untuk menjadi percontohan (pilot proyek) bagi desa lainnya untuk menjadi tempat musyawarah serta menciptakan tujuan hukum yang berkepastian, bermanfaat dan berkeadilan," jelasnya.

Sementara Kajari Tanjabbar Marcello Bellah mengatakan Desa Purwodadi untuk memiliki Rumah Restoratif Justice karena secara geografis berada ditenga antara wilayah u dan Illir di Tanjabbar sehingga diharapkan memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan masalah.

"Selain itu kejari juga pernah melakukan penghentian penuntutan pada tahun 2020," katanya.

Usai menghadiri kegiatan pencanangan pembentukan Rumah Restorative Justice di Desa Purwodadi Kecamatan Tebing Tinggi,Bupati bersama rombongan kembali melanjutkan kunjungan kerja (Kunker) di Dua kecamatan,di Desa Gemuruh Kecamatan Tungkal Ulu dan Desa Bram Itam, Kecamatan Bram Itam.

Sebelum menghadiri kegiatan pencanangan pembentukan Rumah Restorative Justice dan melakukan kunker di Dua Kecamatan tersebut, Bupati bersama rombongan OPD terkait Membuka acara Sekolah Ramah Anak di SMPN 2 Kuala Tungkal.

Turut hadir mendampingi Bupati,Asisten Pemerintah,kadis Dinkes,kepala kantor Bappeda,kadis Sosial,Kadis PUPR,Kadis Perkim,Kabag Hukum, Kabag Prokopin.

Selain itu turut hadir juga , Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, Panitera Sekretaris PN, Kasat Reskrim Polres Tanjabbar , Kapolsek Tebing Tinggi , Danramil , Kades Purwodadi, camat  dan Ketua LAM Tanjabbarat.(ARB)