TANJABBAR -JAMBINTIKA.COM- Pergantian kerugian terhadap tiang pancang wfc( Titian Orang Kayo Mustiko Rajo Alam) yang rusak akibat dihantam kapal, pengangkut kelapa beberapa waktu lalu, sampai saat ini masih jalan di tempat.
Janji pergantian tersebut, hingga kini tak kunjung dibayar oleh pemilik kapal KM Serba Guna. Padahal sesuai dengan perjanjian awal akan dilunasi dengan jangka waktu selama 3 bulan. Sejak kejadian pada bulan Februari 2022 lalu.
" Perjanjian dalam pembayaran untuk perlunasanya dari ganti ruginya 3 bulan selesai. Kenyataan nya sudah lewat 3 bulan belum ada kabar lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan pemilik kapal ( Hengli Efendi)." Ujar Kadis PU Tanjabbar Apri Dasman.
Kata Apri, dari 3 bulan perjanjian awal untuk perlunasan sebesar Rp. 144 juta rupiah, yang bersangkutan baru membayar satu kali.
" Baru dibayar satu kali, sebesar Rp. 12 juta rupiah." Katanya.
Menurut Kadis PU, Pemda dalam hal ini merasa tidak dihargai dan dilecehkan oleh pihak pemilik kapal. Karena dianggap tidak komit dari perjanjian awal.
" Kalau untuk lebih jelasnya tanyakan langsung sama pak Samsul kadis perhubungan, karena yang menghendel dari awal kan beliau." Ungkapnya.(ARB)