Tanjab Barat,JAMBINTIKA.COM--Pasca kapal tabrak tiang pondasi Jembatan WFC yang merupakan icon Tanjab Barat hingga saat ini ganti ruginya masih Terapung-Apung alias masih belum selesai.
Bedasarkan informasi yang dihimpun media ini pemilik kapal belum menyelesaikan ganti rugi tersebut hingga saat ini kepada Pemkab Tanjab Barat.
Padahal diketahui sebelumnya pemilik kapal telah melakukan kesepakatan secara resmi bersama antara pemilik kapal bersama Pemkab Tanjab Barat.
Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Tanjab Barat Samsul Jauhari dikonfirmasi membenarkan bahwa pemilik kapal hingga saat ini belum melunasi ganti rugi tersebut.
Padahal komitment hasil kesepakatan pemilik kapal akan Menganti rugi sebesar Rp 144 juta dengan di berikan waktu selama 3 Bulan.
"Pemilik kapal baru bayar 24 juta totalnya ,itu dua kali pembayaran.pertama Rp 12 juta kemudian Rp 12 juta lagi terakhir tanggal 21/06/2022,"jelas Samsul.
Disinggung apa langkah Dishub terkait persoalan ini yang di berikan kewenangan oleh pemkab? Dengan tegas Samsul Jauhari mengatakan kemungkinan Pemkab dalam hal ini Dishub akan menyurati pihak kejaksaan Tanjab Barat, Selaku pengecara Pemda akan mengambil langkah - langkah hukum agar pemilik kapal ada etika baik untuk melunasi persoalan ini sesuai kesepakatan ,"tegasnya kepada media ini,Kamis(1/12/22).(ARB)