Tanjab Barat -JAMBINTIKA-COM- Gugatan Poktan Imam Hasan, Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, ke pemerintah kabupaten Tanjab Barat di PTUN memasuki tahap pemeriksaan dokumen dan akan berlanjut ke pemeriksaan perkara.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jambi kembali menggelar sidang gugatan perdata Kelompok Tani (poktan) Imam Hasan Desa Badang Tungkal Ulu dengan Tergugat Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, pada Senin (19/02/24).
Sidang yang digelar untuk kali ketiga nya itu mengagendakan pemeriksaan dokumen gugatan yang dihadiri oleh Kuasa Hukum poktan imam hasan, ketua poktan dan juga perwakilan dari pemkab serta PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS).
Ketua Poktan Imam Hasan Dedi Ariyanto mengatakan bahwa dirinya sangat optimis gugatan perdata yang dilayangkan pihaknya berpeluang dikabulkan oleh pengadilan.
" Kami sangat optimis, gugatan yang dilayangkan Poktan Imam Hasan berpeluang besar dikabulkan oleh pengadilan, " kata Dedi pada Lantang Jambi melalui via telepon. (23/2/2024)
Keyakinan itu muncul bukan tanpa sebab. Pasalnya, menurut dedi, pada saat sidang hakim mempertanyakan terkait kesepakatan bersama (MoU) dan Surat Keputusan Bupati Tentang Calon Penerima Program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (SK FPKM).
Lebih lanjut menurutnya, Hakim juga menanyakan perihal areal Hak Guna Usaha (HGU) PT DAS yang terletak di kebun sektor Desa Badang seluas 2.963 hektar kepada dirinya.
Dedi sendiri mengaku menjawab pertanyaan hakim tersebut bahwa HGU yang dimaksud sampai saat ini masih dikelola oleh PT DAS padahal pasca berakhirnya izin HGU PT. DAS pada 31 Desember 2023 lalu telah habis.
" Jawaban yang saya sampaikan pada hakim adalah pakta yang sebenarnya, sangat jelas bahwa perpanjangan HGU PT DAS telah berakhir pada 31 Desember 2023, namun kenyataannya dilapangan hingga saat ini pihak DAS masih mengelola HGU tersebut tampa menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawabnya, " tegas Dedi.
Sementara itu sektor Desa Badang seluas 2.963 hektar belum ada penyelesaiannya terhadap Desa Badang yang terdampak HGU PT.DAS lanjut dedi, hakim pun meminta kuasa hukum agar pernyataan tersebut dapat ditambahkan kedalam pledoi.
" Bicarakan kata sepakat pada MoU dan SK FPKM apakah ? kata sepakat bisa dikatakan sepakat bila faktanya salah satu pihak dari 9 desa tidak menyepakati,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan “Permintaan hakim pada sidang ketiga tersebut semakin menambah keyakinan kami kalau proses demi proses sidang yang kami jalani saat ini mengalami kemajuan yang berarti. Dan kami sekali lagi sangat yakin akan memenangkan gugatan ini,” pungkasnya.(TIM)