JAMBINTIKA-COM-JAMBI - Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menghadiri Kegiatan Sosialisasi dan Sinergitas Program Pemberian Keringanan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (14/09).
Selain menyatakan siap mendukung progam yang dijalankan, Bupati berharap pihak-pihak terkait bisa menjalankan sosialisasi secara masiv agar bisa menarik animo masyarakat dalam membayar pajak secara signifikan.
Turut mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjab Barat.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I., tersebut digelar untuk memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kegiatan ini turut dihadiri para kepala daerah, pimpinan DPRD, jajaran Forkopimda, instansi vertikal, serta Kepala Bapenda dan UPTD PPD dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Dalam sambutannya, Wagub Abdullah Sani menegaskan pentingnya skema opsen PKB dan BBNKB dalam menyokong PAD kabupaten/kota. Berdasarkan data Bapenda Provinsi Jambi, penyaluran opsen PKB dan BBNKB pada 2025 mencapai Rp397,52 miliar—meningkat 26,4 persen dibandingkan dana bagi hasil pada 2024. Rata-rata opsen ini menyumbang hingga 35,99 persen dari total penerimaan pajak daerah tingkat kabupaten/kota.
Melalui program pemutihan ini, kita tidak hanya memberikan ruang keringanan beban finansial bagi masyarakat, tetapi juga memperbarui akurasi basis data wajib pajak di seluruh wilayah Provinsi Jambi,” ujar Wagub Sani.
Dirinya menambahkan, kunci keberhasilan program ini terletak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan koordinasi antarinstansi yang makin solid. Dengan pelayanan yang memadai, masyarakat diharapkan terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.(ARB)

