Tanjab Barat, -JAMBINTIKA.COM- Luar biasa temuan dari pekerjaan proyek peningkatan jalan dari Simpang Lumahan menuju Desa Sungai Rambai, kecamatan Senyerang. Capai angka tujuh ratus juta rupiah.
Pekerjaan tahun 2022 lalu ini menjadi temuan dari hasil pemeriksaan BPK RI. Lantaran diduga akibat rendahnya mutu pekerjaan yang dilaksanakan. Serta ada indikasi tidak sesuai dengan spek yang ada. Sementara proyek ini menelan anggaran APBD murni Tahun 2022 senilai Rp 4 Miliar dengan nilai hps sekitar 3.999
000.000. Namun pengembaliannya baru sepuluh juta rupiah hingga masuk tahun 2024 ini.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, Marcelo Bellah, SH MH. Melalui Kasi Intelnya M.Lutfi SH MH. Membenarkan adanya temuan ini dan adanya permohonan bantuan hukum yang diajukan pihak PUPR.
" Pihak PUPR ada minta permohonan bantuan hukum ini. Suratnya masuk tanggal 11Januari 2024 kemaren. Permohonan ini masuk ke Bidang Datun, untuk proses percepatan penyelesaian temuan BPK ini,"ujarnya saat dikonfirmasi via pesan aplikasi What's Apps (18/1/2024).
Saat disinggung apakah pengembalian temuan itu telah dikembalikan dan dinilai wajar. Kasi Intel menyebut telah ada pengembalian sebesar sepuluh juta.
"Baru sepuluh juta, nilainya ini memang dinilai masih kecil. Makanya pihak PUPR meminta permohonan bantuan hukum ke kita, supaya secepatnya diselesaikan,"lanjutnya.
Namun saat disinggung sampai berapa lama batas waktu yang diberikan untuk penyelesaian ini. Kasi Intel, tidak memberikan keterangan lebih lanjut.
Ironisnya lagi, persoalan ini tidak ada sangsi terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut dan konsultan pengawas.
Diberitakan sebelumnya Kepala Dinas PUPR, Apri Dasman mengatakan,Kalau pihak PUPR telah menyerahkan masalah ini ke pihak Kejaksaan Negeri Kuala Tungkal, untuk permohonan bantuan hukum untuk percepatan proses penyelesaian.
"sedang proses penagihan oleh Kejari Tanjab Barat, " jawaban singkat dari Apri Dasman beberapa waktu lalu.
Sayangnya hingga berita ini ditayangkan. Pihak konsultan pengawas dan konsultan perencana beserta PPK belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan ini secara spesifik.(ARB)