Himbauan Tegas Komisi III DPRD Tanjab Barat Terkait Dugaan Subkontraktor PT PetroChina Yang Bekerja Secara Ilegal

Himbauan Tegas Komisi III DPRD Tanjab Barat Terkait Dugaan Subkontraktor PT PetroChina Yang Bekerja Secara Ilegal

Tanjab Barat- JAMBINTIKA-COM-Diduga subkontraktor PT. PetroChina bekerja secara Ilegal. Ketua komisi III DPRD Tanjab Barat berikan himbauan tegas. Sabtu (20/9/2025).


Terkait banyaknya subkontraktor PT PetroChina tidak melapor ke Disnaker kabupaten Tanjab Barat terkait aktivitasnya terus menjadi perbincangan diruang publik. Pasalnya dari jumlah 22 subkontraktor PT PetroChina yang bekerja diwilayah kabupaten Tanjab Barat, hanya 8 perusahaan yang melapor secara resmi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).


Menyikapi persoalan tersebut ketua komisi III DPRD kabupaten Tanjab Barat Albert Chaniago, SH berikan himbauan tegas pada seluruh subkontraktor PT PetroChina.


PT PetroChina harus mendaftarkan Subkontraktornya ke Disnaker Tanjab Barat, karena Disnaker memiliki kewenangan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipekerjakan dalam wilayah administrasi Tanjab Barat.


" karena ini terkait status pekerja perlu dilaporkan, PT PetroChina harus mendaftarkan subkontraktor nya,  " katanya saat dikonfirmasi melalui via telepon. 


Menurutnya juga, selama bekerja di wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat, siapapun mereka perusahaan manapun harus mengikuti peraturan perundang undangan yg berlaku.


" Selama bekerjanya di wilayah Tanjab Barat maka tidak ada alasan, siapapun mereka perusahaan manapun harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku, " tegasnya.


Diberitakan sebelumnya, Hal itu terungkap saat mediasi antara pihak PT PetroChina dan aliansi masyarakat Pematang Lumut, kecamatan Betara pasca aksi demo warga. Pasalnya dari jumlah 22 subkontraktor di PT PetroChina hanya 8 perusahaan yang sudah melapor ke dinas ketenagakerjaan kabupaten Tanjab Barat.


Hal itu dibenarkan kepala dinas ketenagakerjaan kabupaten Tanjab Barat, Eko Suwelo saat dikonfirmasi media. Menurutnya, perkembang terkini bahwa dialog atau mediasi masih terus berlangsung. Fokus utama adalah mengenai status 22 subkontraktor yang beroperasi di wilayah kabupaten Tanjab Barat. 


Dari jumlah tersebut, hanya 8 subkontraktor yang melaporkan keberadaan mereka ke Disnaker Tanjab Barat sedangkan sisanya sebanyak 14 subkontraktor tidak melapor ke dinas terkait aktivitas nya di Tanjab Barat.

 

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami dari Disnaker Tanjab Barat telah menyampaikan dan melaporkan permasalahan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi, termasuk juga ke pengawas perusahaan. Nantinya, pengawas perusahaan yang akan menindaklanjuti laporan ini, tugas kami adalah memberikan informasi," tegasnya saat dikonfirmasi via telepon.


Lebih lanjut Eko menjelaskan, bahwa tidak ada dampak langsung terhadap PAD. Namun, ia menekankan pentingnya subkontraktor untuk melakukan sosialisasi terkait tenaga kerja dan memberikan informasi lowongan kerja secara transparan kepada daerah.

 

"Data dari 22 perusahaan ini sudah kami laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti, terutama terkait dengan kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi," jelasnya.


Saat ditanya siapa yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan terkait aktivitas subkontraktor yang bekerja dibawah naungan PT PetroChina.


" Pengawasan bersama antara kabupaten dan provinsi, kordinasi antara kabupaten dan provinsi tetap berjalan dengan baik, " sebutnya.


Dia juga menambahkan seharusnya pihak perusahaan subkontraktor seharusnya proaktif melaporkan diri sesuai dengan prosedur yang berlaku.(ARB)