Tanjabbarat-JAMBINTIKA.COM-Dana ganti rugi insiden Tongkang Tambrak jembatan Water Front City (WFC ) Kualatungkal, hingga kini masih jadi pertanyaan.pasalnya,di senyalir belum ada terealisasi dan dilakukan perbaikan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim awak media yang tergabung Ayo web group.Senin, (14/6/2021) Kerusakan bangunan tersebut telah di ganti rugi senilai Rp 45 Juta yang diterima kepada salah satu oknum pegawai honorer Dinas PUPR Tanjab Barat yang di perintahkan untuk mengambilnya.
Terkait data tersebut,di tindak lanjut kepada oknum honorer bersangkutan membenarkan bahwa ia di perintahkan untuk mengambilnya.
"Kita anak buah apa yang di perintahkan atassan siap tu lah bang dak bisa nolak,"katanya singkat.
Sementara pihak yang berkompeten dinas PUPR Tanjab Barat belum berhasil untuk dikonfirmasi terkait siapa yang mengerjakan perbaikan jembatan WFC ,apa saja yang diperbaikan dan dimana titik lokasi yang diperbaiki serta berapa nilai dana ganti rugi tersebut.
Diberitakan sebelumnya jembatan tersebut, ditambrak takboat bernomor lambung Sinaran Emas 90 yang menggandeng tongkang batu bara bernomor lambung Yinson Power 240, Pada Kamis (22/04/2021) lalu, sekitas pukul 13.30 wib, akibat kejadian tersebut mengundang reaksi cepat kepala daerah (Bupati) Tanjabbarat Drs H.Anwar Sadat turun kelokasi dan memangil sejumlah pihak terkait.(AR2)