Tanjab Barat -JAMBINTIKA-COM-Kegiatan Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan Tungkal V, kecamatan Seberang Kota Disorot. Berarkah swakelola atau kontraktual. Rabu (13/8/2025).
Kegiatan fisik yang menggunakan dana alokasi umum (DAU) kelurahan Tungkal V tahun anggaran 2025 jadi sorotan. Pasalnya selain sorotan soal kualitas pekerjaan, sistim swakelola yang diterapkan dalam DAU juga di sangsikan.
" Ini diragukan jika disebut pekerjaan swakelola, karna fakta dilapangan yang terjadi sepertinya kegiatan ini di kontraktual kan, " celoteh warga.
Menurutnya juga, tidak transparan nya pihak kelurahan dalam memberikan informasi terkait tahapan dalam pelaksanaan kegiatan DAU juga mengindikasikan banyak hal.
" Sebelumnya ini kan sempat ribut soal kualitas pekerjaan, dan belakangan diketahui jika pihak pelaksana kegiatan sudah melakukan pekerjaan jauh sebelum dikucurkannya anggaran DAU 2025, " bebernya.
Menurutnya juga, selain ditemukan nya kejanggalan pada mekanisme pekerjaan yang seharusnya swakelola justru pelaksanaan nya terkesan seperti kontraktual.
" Ini kan seperti kontraktual saja, tidak lagi seperti swakelola sebagaimana lazimnya kegiatan DAU di kecamatan lainnya, bahkan bekerja saja sudah curi star, " tegasnya.
Sayangnya pihak kelurahan selaku pengguna anggaran dana DAU belum juga dapat diminta keterangan terkait kisruh pemanfaatan dana alokasi umum di wilayah kelurahan Tungkal V ini.
Lurah Tungkal V Ariyanto terkesan bungkam dan enggan bicara saat dikonfirmasi media melalui via WhatsApp. Pesan WhatsApp yang dilayangkan hanya dibaca namun tidak dibalas. Demikian juga saat dihubungi via telepon juga tidak merespon.
Sebelumnya diberitakan, diduga bermasalah sejak awal dikerjakan, proyek swakelola dana DAU Kelurahan Tungkal V, kecamatan Seberang Kota tahun anggaran 2024 tetap dilanjutkan. Selasa (12/8/2025)
Program DAU di kelurahan Tungkal V kecamatan Seberang Kota, kabupaten Tanjab Barat, kembali di lanjutkan setelah sebelumnya menui protes masyarakat setempat.
Hal itu dibenarkan camat Seberang Kota, Husaini, SE, MM membenarkan jika program DAU untuk kelurahan Tungkal V sudah cair anggaran tahap satu.
" Iya benar sekita 2 Minggu yang lalu anggaran tahap satu sudah cair," kata camat saat dikonfirmasi media melalui via telepon. Selasa (12/8/2025) siang.
Dia juga menjelaskan, saat ini pihak kelurahan dan penyedia jasa telah melaksanakan berbagai ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan DAU tersebut.
Saat ditanya bagaimana program DAU Kelurahan Tungkal V yang sebelumnya bermasalah baik secara teknis maupun kualitas pekerjaan tetap dilanjutkan ?
" Dapat cairnya anggaran DAU tahap satu untuk kelurahan Tungkal V setelah keluar rekomendasi dari inspektorat kabupaten Tanjab Barat, " jelas Camat.
Menurutnya juga, hal itu juga mengacu pada
Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang Pedoman Swakelola. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 16 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(ARB)