Tanjab Barat, JAMBINTIKA.COM-Kinerja kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mulai Jadi Sorotan.
Pasalnya, kadis PUPR selaku penguna anggaran (PA) dinilai kurang optimal mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan anggaran belanja hibah.
Buktinya bedasarkan data dihimpun media ini hasil dari badan pemeriksaan keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan provinsi Jambi menemukan empat kegiatan dari beberapa kegiatan dinas PUPR Tanjabbarat tahun 2023 lalu diduga dikerjakan tidak sesuai spek atau kekurangan volume.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan hibah sebesar Rp 110 juta sekian. Selain itu permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa.
Sayangnya kadis PUPR Tanjabbarat dan PPK belum berhasil dikonfirmasi terkait hasil temuan tersebut,kenapa bisa terjadi pekerjaan menimbulkan kekurangan volume.padahal pengawas berlapis,mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK) hingga konsultan pengawas.(ARB)