JAMBINTIKA.COM, TANJABBARAT - Pemerintah Arab Saudi telah kembali mengizinkan para jama'ah untuk melaksanakan ibadah umrah bagi umat muslim dunia.
Karena itu, Kemenag Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memberangkatkan jama'ah umroh pada masyarakat Tanjab Barat pada awal Januari tahun 2021 ini.
Namun, sesuai regulasi dan pedoman keberangkatan umroh telah tertera pada keputusan menteri agama nomor 719 tahun 2020.
Dimana regulasi ini mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan umroh di masa pandemi Covid-19. Salah satunya pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun.
Kepala kantor kementerian agama Kabupaten Tanjab barat, Drs.Hasbi M.P.di meminta jamaah umroh nantinya tetap mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Jama'ah juga diminta menerapkan protokol kesehatan covid 19 selama di tanah suci Mekkah Arab Saudi. Sebab protokol kesehatan covid 19 difokuskan dalam pelaksanaan umroh ini,"Ucapnya.
Selain itu kata hasbi berharap KBIH travel haji dan umroh yang ada di Kabupaten Tanjab Barat untuk tetap senantiasa memberi imbauan kepada calon jamaah yang akan berangkat umroh.
"Ikuti sesuai regulasi dan pedoman keberangkatan umroh yang telah tertera pada keputusan menteri agama nomor 719 tahun 2020."ujarnya.
Tidak hanya itu,masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umroh harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari Covid-19.
"Surat bebas Covid-19 terverifikasi kemenkes," pintanya.
Ia menambahkan meski masih lama jama'ah umroh akan di berangkatkan ketanah suci mekkah.Namun, persiapan harus dilakukan dengan matang.
"Calon jamaah umroh untuk tetap jaga kesehatan menjelang keberangkatan ke tanah suci mekkah."pungkasnya.(AR2)