Tanjab Barat-JAMBINTIKA-COM- Terkait dugaan langgar aturan dalam proses pembangunan PAUD yang menggunakan dana Desa (DD) 2024. Akhirnya kepala Desa Teluk Sialang buka suara.
Sempat jadi perbincangan masyarakat dugaan terjadinya pelanggaran dalam kegiatan pembangunan PAUD yang bersumber dari dana desa Teluk Sialang, kecamatan Tungkal Ilir, kabupaten Tanjab Barat.
Menyikapi isu yang beredar ditengah warganya akhirnya kepala Desa Teluk Sialang, Ahmad Rifa'i, SH buka sura serta klarifikasi kepada media terkait proyek dana Desa yang sedang dilaksanakan nya tersebut. Senin (5/8/2024).
Dia mengakui jika adanya kekeliruan dan ke khilafan pihaknya dalam kegiatan pembangunan PAUD tersebut.
" Kita sudah diberi teguran oleh dinas PMD, bahkan diberikan arahan dan panduan oleh dinas terkait, " katanya saat menjelaskan pada media di aula kantor Desa Teluk Sialang.
Menurutnya juga, pasca pemberitaan serta adanya teguran dinas PMD pihaknya telah melakukan perbaikan sesuai dengan arahan dan petunjuk dinas terkait.
" Kita sudah benahi administrasi terkait proses lelang tersebut, bahkan juga telah dibuat RAB terkait kegiatan pembangunan PAUD, " sebutnya.
Diruang yang sama kasi perencanaan Desa, Ibrahim membeberkan bahwa aturan yang diikuti pihaknya dalam melaksanakan pembangunan PAUD tersebut adalah Perbup Nomor 28 tahun 2022.
" Pada perbup tersebut dijelaskan jika anggaran kegiatan tersebut bernilai 200 juta lebih diluar upah kerja dan bahan pekerjaan berupa cerucup baru dapat dilakukan pelelangan, " ungkapnya.
Ia juga menambahkan, jika anggaran salah satu kegiatan tersebut bernilai 200 juta termasuk upah tukang dan bahan cerucup didalamnya maka tidak dapat dilakukan pelelangan.
" Jadi kami berpedoman pada Perbup Nomor 28 Tahun 2022 tersebut, maka kami tidak melaksanakan lelang pada pekerjaan dana Desa berupa pembangunan gedung PAUD, " terang kasi perencanaan.
Proses lelang pembangunan PAUD melalui sumber Dana Desa Sialang, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi terus menggelinding bagai bola panas. Pasalnya, kegiatan pembangunan PAUD yang menelan anggaran Dana Desa (DD) senilai Rp 200 juta lebih itu, diduga kuat keluar dari ketentuan dan aturan.
Seharusnya, dalam pelaksanaan kegiatan dana desa (DD) yang anggarannya diatas 200 juta harus dilaksanakan lelang atau tender secara terbuka. Bukan malah sebaliknya dibuat tertutup dan hanya ditentukan kades dan beberapa orang tertentu saja.
Sebagaimana data yang dihimpun media ini dilapangan berapa pihak menilai adanya dugaan proses kegiatan tidak dilaksanakan sesuai aturan, karena sampai saat ini berapa pihak yang terlibat seperti Kades dan TPK belum memberikan tanggapan secara detail meski telah berapa kali rekan media konfirmasi.
"Kalau benar proses sudah dilaksanakan Sesuai aturan kenapa takut jelaskan saja apa adanya, mulai dari tahapan prosesnya seperti Jadwal, peserta penawaran, evaluasi hingga proses pemenang lelang, " kata warga.
Selain itu menurutnya, pihak desa dan TPK juga harus jelaskan dimana tayang pengumumannya, jadi jelas dan dapat dipahami masyarakat terkait isu yang berkembang belakangan ini.
" Kalau memang sudah benar dan tidak ada masalah kenapa kades dan TPK bungkam, seharusnya jelaskan ke media agar pemberitaan tidak melebar kemana-mana, "respon warga terkait bungkamnya kades dan TPK.(ARB)