Tanjab Barat -JAMBINTIKA.COM- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) olah (SA) terhadap suami nya (BA) hingga kini terus bergulir. Dinas PMD kabupaten Tanjab Barat, belum bisa berkomentar banyak. Rabu (10/1/2024).
Kepala Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, M.Nasir, sebut belum bisa berikan komentar terlalu jauh terkait hal itu.
"Maaf bang, saya belum bisa berikan komentar terlalu jauh,"ujar kadis PMD melalui pesan WhatsApp.
Saat disinggung apa sangsi yang akan diberikan oleh dinas terkait dalam hal ini PMD terhadap oknum kades yang tersandung hukum.
" Kalau merujuk sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 06 tahun 2014 tentang desa sesuai pasal 41 sampai pasal 44 sanksinya ada, " sebutnya.
Ia juga menambahkan, seperti terkait pemberhentian sementara merujuk aturan setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang di ancam penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Di tanya sudah mengetahui apa belum persoalan tersebut, Kadis PMD mengaku bahwa pihaknya sudah konfirmasi ke kades bersangkutan, tapi tidak berani jauh berkomentar karena terkait urusan keluarga.
" Yang jelas beliau sudah mau pisah katanya, tapi memang sampai saya konfirmasi kemarin kasus dugaan tersebut tetap diteruskan suaminya belum ada kata damai, " jelas kadis PMD.
Sebelumnya diberitakan, Hal itu dikatakan Anan Pikriza, SH selaku pendamping hukum Budi Azwar. Dia membenarkan jika hari ini ( 8/1/2024) merupakan agenda pemeriksaan saksi di Mapolres kabupaten Tanjab Barat.
" Iya benar hari ini kami menghadirkan 3 orang saksi untuk memperkuat pengaduan kami terkait tindak pidana KDRT yang dialami klayen saya, " kata Anan Pikriza yang akrab di sapa bang (Aan).
Dia juga menjelaskan bahwa 3 orang saksi yang dihadirkan diantaranya ada yang melihat langsung kejadian tindak pidana KDRT tersebut, serta saksi dari pihak RT setempat.
" Salah satu saksi ada yang melihat langsung kejadian KDRT pada hari Minggu 30 Juli 2023 tersebut,"jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya optimis klayennya akan mendapatkan keadilan dalam hukum terhadap tindak pidana yang dialaminya.
" Kita optimis, keterangan para saksi nantinya akan memberikan rasa keadilan terhadap kalayen kita, " sebutnya.
Terpisah Masdar yang juga merupakan ketua RT 12 Desa Teluk Pengkah, kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Tanjab Barat mengaku telah menerima pengaduan dari saudara Budi Azwar, pasca kejadian pada bulan juli 2023 lalu.
" Saya menerima pengaduan dari saudara Budi Azwar yang saat itu datang ke rmh saya, setelah menerima laporan nya saya juga menemani saudara Budi untuk buat pengaduan ke Polsek setempat, " kata Masdar ketua RT 12
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat Iptu Rizky melalui Kanitnya, Roby Juliantara membenarkan jika hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi kasus KDRT.
"Ya benar hari ini kita menindak lanjuti terkait laporan dugaan tindak pidana KDRT, dengan memeriksa tiga saksi yakni ibu pelapor, ketua RT dan tetangga," ungkap Kanit Reskrim Polres Tanjabbar.
Dijelaskannya, dalam keterangan saksi tidak ada yang melihat secara lansung saat kejadian KDRT, dalam waktu dekat pihaknya juga akan segera memanggil terlapor.
"Berdasarkan keterangan salah saksi yaitu Ketua RT, tidak melihat secara lansung kejadian, dan dalam waktu dekat akan segera kita panggil terlapor," ujarnya dihubungi, Senin (8/1/2024) malam. (ARB)