Tanjab Barat-JAMBINTIKA-COM- Diduga kepala dinas kesehatan kabupaten Tanjab Barat, kangkangi PP 94 hingga saat ini belum di tindak.
Jika mengacu pada Pasal 1 ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut, kode etik Pegawai Negeri Sipil adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
Sementara itu tindakan serta perbuatan yang dilakukan oknum kepala dinas kesehatan kabupaten Tanjab Barat tidak mencerminkan perilaku sebagaimana seorang aparatur sipil negara.
Kasus ini telah ramai di bicarakan sejak 3 bulan terakhir, bahkan telah menjadi buah bibir di tengah masyarakat, sayang nya hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kasus yang melilit kepala dinas kesehatan tersebut
Sebelumnya ,Kepala BKPSDM Saldi saat dikonfirmasi sejumlah media mengatakan jika kasus dugaan perselingkuhan oknum kepala dinas tersebut masih dalam tahap proses.
" Saat ini masih dalam tahap proses, dan belum bisa berbicara banyak terkait kasus tersebut, " katanya saat dikonfirmasi melalui via telepon, Rabu (17/4/2024).
Saat ditanya sejauh mana sudah tahapan prosesnya, dan aturan apa saja yang diduga dilanggar oleh kepala dinas kesehatan selaku ASN aktif.
" Sejauh ini tahapan proses sudah bentuk tim dan hanya tinggal pemeriksaan saja lagi,"sebutnya.
Disinggung soal sangsi apa yang akan di berikan apabila terbukti,Saldi menyebutkan itu kami tidak bisa juga memutuskan.itu lemparnya tergantung tim lah keputusannya.
Diminta perjelas siapa yang akan memutuskan nada suara Saldi dinilai sedikit gagap atau berat untuk mengatakannya meskipun akhirnya di sebutkannya nanti keputusannya tergantung pak Bupati tapi atas dasar usulan tim.
Ditanya kembali apakah oknum bersangkutan telah dipanggil dilakukan pemeriksaan, sebagai mana prosedur dan aturan yang berlaku.
" Kemarin awal sudah diklarifikasi oleh inspektorat, tapi nanti akan di klarifikasi lagi oleh tim, " terangnya.
Lebih lanjut di tanya apakah sejauh ini barang bukti telah dikantongi,Saldi menjelaskan terkait barang bukti ia melempar itu coba konfirmasi sama inspektorat.
Lebih lanjut ditanya sangsi apa yang diberikan kalau menurut aturan ASN, terkait pelanggaran yang dengan sengaja dilakukan oleh oknum kepala dinas Dinkes.
" Menurut aturan ASN itu melanggar PP 94 tahun 2021, " tegasnya .
Kembali di tanya berupa sangsi apa yang akan diberikan terkait PP 94 yang dilanggar ia mengaku pokoknya sangsi berat lah ,di minta perjelas apakah sangsi berat itu sampai pada pencopotan jabatan sebagai kepala dinas karena telah mencoreng pemerintah kabupaten Tanjab Barat.
" Tergantung kajian dari tim dulu tidak bisa juga saya ngomong gitu gini,"ungkapnya.
Sementara terpisa kepala inspektorat kabupaten Tanjung Jabung Barat Encep dikonfirmasi hal sama mengatakan,kasus dugaan tersebut sudah di proses dan bahkan pihaknya juga mengaku pihak ASN bersangkutan telah di panggil.
"Terkait sangsi apa yang di berikan tergantung keputusan Tim yang jelas saat ini tim lagi bekerja sambil menunggu mengumpulkan sejumlah bukti-bukti dan minta Keterangan dari berbagai pihak,"pungkasnya.
Terpisah ketua LSM LPA2DP Mukhtar. AB menyayangkan lambannya penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten Tanjab Barat.
" Kasus ini kan sudah cukup lama, bahkan sudah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat, seharus pemerintah kabupaten melalui instansi terkait segera bereaksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilanggar, " kata Muktar.
Menurutnya juga, jika benar tim yang telah ditunjuk juga telah melakukan pemanggilan serta mengantongi bukti semesti disegerakan dengan tindakan.
" Tindakan seperti inikan sama saja mencoreng nama baik kabupaten Tanjab Barat, pemerintah harus segera bertindak jangan ada kesan seolah-olah di tutupi, "tegasnya. (ARB)