Tanjab Barat-JAMBINTIKA-COM- Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), H. Abdullah, SE, memimpin Rapat Paripurna ke Empat DPRD Kabupaten Tanjabbar, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (05/08/24).
Agenda rapat ini meliputi penyampaian laporan badan anggaran, pendapatan akhir fraksi-fraksi DPRD, pengambilan keputusan DPRD, penandatanganan berita acara, dan pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanjabbar tahun 2024.
Rapat yang dihadiri oleh 24 anggota DPRD dan jajaran eksekutif ini berlangsung lancar dan penuh khidmat. Dalam pembukaan rapat, H. Abdullah, SE menekankan pentingnya kerjasama antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Laporan badan anggaran yang disampaikan dalam rapat tersebut menunjukkan adanya peningkatan dalam beberapa sektor pendapatan daerah. Fraksi-fraksi DPRD juga memberikan pandangan akhir mereka, yang sebagian besar memberikan dukungan terhadap rancangan perubahan APBD tahun 2024.
Setelah penyampaian laporan dan pandangan akhir, DPRD mengadakan pengambilan keputusan yang menghasilkan persetujuan terhadap rancangan Perda tersebut. Penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD, H. Abdullah, SE, menandai tahap akhir dari proses legislasi ini.
Bupati Tanjabbar, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan pendapat akhirnya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Tanjabbar atas telah di bahas dan di sepakati rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun 2024.
"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas pembahasan dan kesepakatan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjabbbar Tahun 2024. Mudah-mudahan apa yang telah kita lakukan dicatat sebagai amal ibadah dan mendapatkan ridho dari Allah SWT,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan bahwa dengan di tetapkan perubahan APBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Tanjabbar merupakan modal utama pemerintah daerah guna pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam berkelanjutan.
Dengan disahkannya rancangan Perda tentang perubahan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun 2024, diharapkan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjabbar. (ARB)