Ketua Gapoktan Kampung Baru Mangkir Dalam Hearing Bersama,DPRD Tanjab Barat Rekomendasikan Pemkab Panggil

Ketua Gapoktan Kampung Baru Mangkir Dalam Hearing Bersama,DPRD Tanjab Barat Rekomendasikan Pemkab Panggil

Tanjab Barat ,JAMBINTIKA-COM- Rapat Gabungan Komisi  DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat  bersama jajaran Pemkab,PT DAS,Kepala Desa  dan Masyarakat Kelompok Tani Sungai Rambutan, Desa Kampung Baru,Kecamatan Batang Asam  menggelar hearing terkait tindak lanjut 

Pengaduan masyarakat anggota kelompok Tani Sungai Rambutan tentang tidak transparannya ketua kelompok Tani Sungai Rambutan Desa Kampung Baru dalam  penyaluran uang kompensasi dari PT.DAS kepada  masyarakat anggota kelompok Tani Sungai Rambutan.


Diketahui, surat pengaduan masuk di DPRD  27 Desember 2023 lalu,Namun ironisnya ketua kelompok Tani Sungai Rambutan Desa Kampung Baru selaku  penanggung jawab uang kompensasi dari PT DAS itu,tidak muncul batang hidungnya dalam hearing yang digelar,Senin (8/1/2023) Pagi di Gedung DPRD Tanjab Barat.


Rapat gabungan yang  dipimpin oleh Wakil ketua II Syafril Simamora,SH.itu akhirnya membuat rekomendasi kepada Pemerintah Daerah(Pemkab) Tanjab Barat melalui Dinas Perkebunan Tanjab barat untuk memangil secepatnya ketua Kelompok Tani Sungai Rambutan,"ujar Hamdani ketua komisi lll Anggota DPRD Tanjab Barat dari Praksi PDI-Perjuangan ini.


Dikatakan politisi PDI-Perjuangan dari Dapil Kecamatan Batang Asam ini merasa kesal dengan tidak hadirnya ketua Gapoktan Sungai Rambutan tersebut,"saya sebagai putra asli  Desa Kampung Baru merasa kesal dengan mangkirnya ketua Gapoktan ini."kenap takut ,tidak harus di takutkan di sini kita malah ingin meluruskan persoalan yang ada biar semua jelas dan jadi terang benderang kalau kita merasa benar tidak perlu takut,di lembaga gedung  DPRD ini lah tempatnya masyarakat mengadu mencari solusinya,kami sebagai wakil rakyat perpanjangan tanggan Masyarakat wajib untuk menyelesaikannya  agar  persoalan yang ada tidak semakin berlarut seperti benang kusut sampai kerana hukum,"tegasnya.


Apalagi tidak ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk hadir menjelaskan duduk permasalahan tersebut, tentu menjadi pertanyaan besar bagi kita"ada apa?


“Karena tidak hadir dalam rapat bersama pihak terkait, sehingga kami sepakat untuk membuat rekomendasi kepada pemkab memangil  secepatnya bersangkutan kalau tidak ada juga etika baik maka terpaksa melalui jalur hukum,” serunya.


Dalam hearing tersebut, hanya ketua Gapoktan Sungai Rambutan yang tidak hadir sedangkan semua pihak  hadir semua baik dari pihak perusahaan,dinas terkait,kades,"tegasnya.(TIM)