Tanjab Barat, JAMBINTIKA-COM-- Hari ini gugatan kelompok tani Imam Hasan Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat, mulai bergulir di PTUN Jambi.
Hal itu dikatakan ketua Poktan Imam Hasan, Desa Badang, Dedi kepada media ini, Rabu (31/1/2024) pagi.
" Benar hari ini kami sedang menjalankan sidang pertama terkait gugatan kami untuk pembatalan SK Bupati Tanjab Barat soal penyelesaian HGU PT DAS, " kata Dedi.
Lebih lanjut menurutnya juga, sesuai agenda sidang hari ini baru tahap data penggugat dan tergugat, serta verifikasi objek gugatan.
" Gugatan adalah minta dikeluarkan tanah adat ulayat desa Badang 2.963 hektar untuk tidak lagi dikelola jadi HGU dan tidak lagi dimasukkan dalam 9 desa, " jelasnya.
Dia juga berharap proses perdata yang sedang diupayakan melalui PTUN dapat memberikan titik terang terhadap upaya yang sedang dilakukan masyarakat Desa Badang.
" sidang lanjutan tanggal 7 Februari 2024, semoga saja hasil dari PTUN nanti berdampak positif terhadap perjuangan kami masyarakat Badang, " tegasnya.(ARB)