Konflik Lahan PT DAS dengan Desa Badang Tak Tuntas, Timdu dan Gapoktan Desa Badang Gelar Mediasi

Konflik Lahan PT DAS dengan Desa Badang Tak Tuntas, Timdu dan Gapoktan Desa Badang Gelar Mediasi

Tanjab Barat- jambintika.com-Lantangjambi.id, tanjabbar, - Pasca pendudukan lahan HGU PT DAS hari ini Pemerintah kabupaten Tanjab Barat undang Poktan Desa Badang untuk mediasi.


Hal itu dibenarkan ketua Poktan Imam Hasan, Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat, Dedi saat dikonfirmasi media.


" Iya benar hari ini kami di undang untuk mediasi, " ujar Dedi kepada Lantang Jambi saat akan memasuki ruang pola atas kantor Bupati, (4/1/2024) siang.


Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya tetap pada komitmen awal dengan seluruh sebagaimana yang pernah disampaikan nya kepada pemerintah kabupaten Tanjab Barat, dan PT. Dasa Anugerah Sejati (DAS) selaku pihak yang mengelola lahan HGU.


" Kita tetap komit pada keinginan seluruh anggota Poktan Imam Hasan, jika tidak dipenuhi sebagaimana keinginan kami maka lahan Badang seluar 2.963 hektar dilepaskan dari HGU PT DAS, " sebutnya.


Sementara itu dari pihak pemerintah kabupaten Tanjab Barat, atau instansi yang ditugaskan memediasi persoalan ini belum dapat dimintai keterangan, demikian juga pihak PT DAS hingga berita diterbitkan belum dapat dikonfirm::6::asi. (S2), tanjabbar, - Pasca pendudukan lahan HGU PT DAS hari ini Pemerintah kabupaten Tanjab Barat  undang Poktan Desa Badang untuk mediasi.


Hal itu dibenarkan ketua Poktan Imam Hasan, Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu, kabupaten Tanjab Barat, Dedi saat dikonfirmasi media.


" Iya benar hari ini kami di undang untuk mediasi, " ujar Dedi kepada Lantang Jambi saat akan memasuki ruang pola atas kantor Bupati, (4/1/2024) siang.


Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya tetap pada komitmen awal dengan seluruh sebagaimana yang pernah disampaikan nya kepada pemerintah kabupaten Tanjab Barat, dan PT. Dasa Anugerah Sejati (DAS) selaku pihak yang mengelola lahan HGU.


" Kita tetap komit pada keinginan seluruh anggota Poktan Imam Hasan, jika tidak dipenuhi sebagaimana keinginan kami maka lahan Badang seluar 2.963 hektar dilepaskan dari HGU PT DAS, " sebutnya.


Sementara itu dari pihak pemerintah kabupaten Tanjab Barat, atau instansi yang ditugaskan memediasi persoalan ini belum dapat dimintai keterangan, demikian juga pihak PT DAS hingga berita diterbitkan belum dapat dikonfirmasi. (aRB)