Kontraktor Pertanyakan Sisa Pembayaran Proyek Mes Pemkab di Jogja,Fajar:Jika Tidak di Bayar akan Tempuh Jalur Hukum

Kontraktor Pertanyakan Sisa Pembayaran Proyek Mes Pemkab di Jogja,Fajar:Jika Tidak di Bayar akan Tempuh Jalur Hukum

JAMBINTIKA.COM, TANJABBARAT - Kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Mes Pemkab Tanjabbarat di Jogja,Fajar,akan Tempuh Jalur hukum terkait sisa pekerjaan mes pemkab yang sampai sejauh ini tidak ada kejelasan dari pemerintah kabupaten Tanjung Jabung yang berjanji akan membayarnya.

Dijelaskan Fajar,sampai sejauh ini tidak ada kejelasan ataupun kepastian dari pemkab Tanjabbarat untuk membayarnya.sisa uang yang belum di bayar oleh Pemkab Tanjabbarat Senilai Lima Ratus Juta lebih,katanya.

"Saya akan meminta bantuan hukum untuk menindaklanjuti hal ini.agar sisa uang pekerjaan yang sudah saya kerjakan bisa dibayarkan,"tegasnya.

Ditanyakan kenapa hal tersebut bisa terjadi dan seperti apa perjanjian sebelumnya?, ungkap Fajar, perjanjian sebelumnya ia diminta untuk mengerjakan dulu menyelesaikan proyek Mes tersebut,dan sudah saya kerjakan proyek Mes mencapai 1 00%  sesuai uang yang saya keluarkan senilai lima Ratus Juta lebih.tapi sampai saat ini sudah hampir akhir Tahun dan masa akhir jabatan Bupati belum ada juga pelunasan atau pembayaran dari Pemkab Tanjabbarat,"jelasnya.

Disigung kenapa bisa percaya begitu saja dan siapa yang menjamin dan memerintahkan sehingga percaya begitu saja,apa kah dari dinas terkait atau ada oknum tertentu?,katanya,ada lah."nanti saya beberkan jika uang saya tidak dibayarkan,akan saya beberkan tunggu saja,kita lihat dulu masih ada tidak niat baik Pemkab Tanjabbarat untuk melunasi uang saya dalam berapa Minggu ini.

Fajar juga mengatakan,sampai saat ini  Sekretaris Daerah (sekda) dan Dinas PUPR tidak  ada komunikasi sama kita.namun meski demikian sampai saat ini saya masih berupaya melalukan bangun komunikasi yang baik kepada Pemkab Tanjabbarat,apabila semua upaya niat baik yang saya  lakukan tidak ada juga di respon dan di indahkan maka terpaksa saya akan Tempuh Jalur Hukum."tutupnya.(AR2)