Kunjungan Kerja Bupati Drs Anwar Sadat M.Ag Ke Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dalam Rangka Koordinasi Penentuan Batas Daerah Tanjab Barat-Tanjab Timur

Kunjungan Kerja Bupati Drs Anwar Sadat M.Ag Ke Ditjen Bina Adwil Kemendagri Dalam Rangka Koordinasi Penentuan Batas Daerah Tanjab Barat-Tanjab Timur

JAMBINTIKA.COM - Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Adwil Kemendagri), Rabu (02/06/21).

Kunker tersebut merupakan tindak lanjut hasil pertemuan antara pemerintah kabupaten dengan pimpinan DPRD, Komisi I dan II DPRD serta perwakilan tokoh masyakarat beberapa waktu yang lalu terkait percepatan penegasan batas kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Bupati melalui Asisten Pemerintahan Dan Kesra Hidayat mengatakan koordinasi ini untuk mempertegas penentuan batas antar daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemkab Tanjab Barat telah mengikuti tahapan demi tahapan sesuai prosedur dan undang-undang. Prinsipnya kita akan pertahankan batas daerah yang sesuai dengan dokumen dan bukti-bukti pendukung,” bebernya.

Ditambahkannya, bahwa pada saat Rapat Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Antar Kabupaten di Kantor Gubernur beberapa waktu, kepada pemkab Tanjab Barat diminta untuk bersedia membagi dua wilayah yang di klaim Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai milik mereka.

“Namun kita tidak bersedia untuk menyepakati hal tersebut dan meminta waktu 1 (satu) bulan untuk membahas usulan tersebut bersama DPRD dan tokoh masyarakat,” jelasnya.

Hasil dari pertemuan tersebut, berdasarkan bukti yang ada semua pihak sepakat menolak usulan pembagian wilayah yang diklaim Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kemudian sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan di bawa ke Ditjen Bina Adwil Kemendagri untuk dikoordinasikan.

“Alhamdulillah, bapak Dirjen dengan mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan bukti-bukti pendukung, menyepakati untuk di lakukan pembahasan ulang,” pungkasnya. (AR2)