Larangan Pemkab Tanjab Barat Bepergian Keluar Daerah Yg Ditujukan Bagi ASN Dan Honorer

Larangan Pemkab Tanjab Barat Bepergian Keluar Daerah Yg Ditujukan Bagi ASN Dan Honorer

TANJAB BARAT -JAMBINTIKA.COM- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah melarang seluruh ASN maupun tenaga honorer di lingkup Kabupaten Tanjabbar untuk bepergian ke luar daerah Kabupaten Tanjabbar. 

 

Larangan ini, terkait dengan penyebaran Covid-19 yang mana saat ini Tanjabbar menjadi salah satu Kabupaten dipropinsi Jambi yang masuk zona merah.


Hal ini disampaikan oleh Bupati Tanjabbar, Drs.H. Anwar Sadat,M.Ag. Ia menyebutkan bahwa larangan keluar ASN maupun honorer  berpergian keluar daerah.


" langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid 19 dalam kondisi Zona Merah di Tanjabbar ini. " Katanya.


" Penyebaran covid 19 dengan transisi lokal sangat mungkin terjadi di tengah kondisi saat ini. Kita mengambil langkah dengan melarang seluruh ASN dan Honorer di Kabupaten Tanjabbar untuk melakukan perjalanan keluar daerah Tanjabbar. Timpalnya.


Anwar Sadat secara tegas menyatakan, akan ada sanksi disiplin bagi ASN atau honorer yang bepergian keluar kota. Ia pun memerintahkan kepada Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan unit kerja agar memberikan hukuman disiplin kepada ASN dan Tenaga Honorer.


" Sanski sesuai peraturan yang berlaku jelas akan kita ambil jika memang ketahuan ada ASN atau honorer yang bepergian keluar daerah," Tegasnya.


Disisi lain, sebagai upaya penangganan covid 19 Tanjabbar, Anwar Sadat meminta kepada Satgas Covid 19 agar melakukan secara masif terkait dengan Testing, Tracing dan Treatmen pada positif maupun suspect di Kabupaten Tanjabbar. Terutama dalam kondisi Zona merah saat ini terutama pada ASN dan tenaga honorer.


" Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar dengan tatap muka untuk dilakukan evaluasi. Karena masih mengingat saat ini zona merah, sementara kita masih lakukan upaya-upaya untuk menurunkan atau memulihkan kondisi di Tanjabbar," Ungkapnya.(AR2)