Tanjab Barat-JAMBINTIKA-COM-,Ratusan masa yang tergabung dalam anggota kelompok tani Imam Hasan,Desa Badang , Kecamatan Tungkal ULU, Kabupaten Tanjung Jabung Barat geruduk kantor BPN Kualatungkal,Senin(29/1/2024)
Masa Pedemo atas nama kelompok tani Imam Hasan ini dalam orasinya menyebutkan,"Itu yang di agung-agungkan katanya penyelesaian lahan dari pihak Timdu beserta lainya bahwa itu adalah keputusan yang baik dan berpihak kepada rakyat, nyatanya itu,adalah pencitraan,"ungkap masa
pendemo sambil meneriakkan kata-kata pencitraan berulang kali hadapan umum di depan pintu masuk kantor BPN Kualatungkal.
"kami hanya di bohongi, sudah puas kami di bohongi,"ungkap pendemo lagi sebagai bentuk kekecewaannya.
Lanjut masa Pedemo menyuarakan kami tidak mau lagi di bohongi,cukup sudah kami di bohongi,"kami hanya minta ketrasparan dan terbuka oleh pihak BPN Kualatungkal benar tidak perpanjangan HGU PT DAS itu sudah di perpanjang.kalau benar sudah di perpanjang kami ingin lihat dokumennya sebagai syarat perpanjangan HGU PT DAS tersebut sudah sesuai apa tidak,itu saja kita minta.karena sesuai penyataan kepala Dinas perkebunan tanjabbarat berapa waktu lalu bahwa masalah HGU sudah di tanda tangani di jau -jauhari pak menteri Petanahan.artinya pada waktu pembahasan yang di hadiri juga oleh 10 kepala desa di hotel O2 SN Jambi itu sudah di sampaikan kepala BPN bahwa HGU PT DAS sudah di tanda tangani tinggal diserahkan pada saat itu,"ujar masa pedemo menirukan penyataan kadis perkebunan melalui Koordinator masa pedemo.
Pantau median ini dilapangan Aksi Demo masih berlanjut bahkan masa Pedemo sudah masuk dalam halaman kantor BPN Kualatungkal,yang sebelumnya hanya di batas pagar kantor kini masa masuk dalam halaman kantor BPN.
Diberitakan sebelumnya ribuan masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Imam Hasan ini sempat dilakukan mediasi di ruang kantor BPN Kualatungkal ,namun mediasi tidak menemukan titik terang sehingga masa Pedemo tetap bertahan hingga sampai sore ini di kantor BPN Kualatungkal sebelum ada kejelasan yang pasti sesuai apa yang menjadi tuntutan masa Pedemo.(ARB)