Masyarakat Kelompok Tani Desa Kampung Baru Mengadu Ke DPRD,Terkait Penyaluran Uang dari PT DAS

Masyarakat Kelompok Tani Desa Kampung Baru Mengadu Ke DPRD,Terkait Penyaluran Uang dari PT DAS

Tanjab Barat-JAMBINTIKA.COM- Nah"bakal terkuak  hasil kompensasi penyaluran Uang Senilai Rp 22 M dari PT DAS kepada 8 Kelompok Tani terkait penyelesaian lahan yang fasilitas pemkab melalui Dinas Perkebunan Tanjabbarat semakin meruncing.


Pasalnya, salah satu kelompok masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam , Kabupaten Tanjung Jabung Barat hari ini dikabarkan telah masukan surat  pengaduan secara resmi  kepada lembaga DPRD Tanjabbarat, Rabu (27/12/2023).


Bedasarkan data yang dihimpun media ini pengaduan tersebut terkait kisruh Kompensasi Penyaluran Uang Senilai Rp 22 M dari PT DAS kepada masing-masing 8 Kelompok Tani khususnya di Desa Kampung Baru yang  diduga tidak transparan dan  adil.


Terkait hal itu, masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani di kampung baru menyuarakan haknya kepada wakil rakyat (red, anggota (DPRD) untuk memangil semua pihak yang terlibat agar kisruh tersebut terbuka kepublik secara terang menerang.


ketua DPRD Tanjabbarat Adullah SE, dikonfirmasi terkait surat pengaduan tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan bahkan telah di teken,"ujarnya.


Disigung kapan rencana jadwal Hearing akan dilaksanakan terkait pengaduan surat dari masyarakat kelompok tani Desa kampung baru tersebut,pihaknya mengatakan secepatnya akan kita lakukan."insya Allah dalam waktu dekat ini lah,"tegasnya.


Terpisah anggota DPRD Tanjab Barat dari politisi PDI Perjuangan wilayah Ulu Hamdani,SE.saat diminta tanggapan terkait informasi surat pengaduan yang di sampaikan masyarakat tersebut,mengatakan nanti semua pihak kita minta di panggil dan kita tanyakan mulai dari awal tahapan proses penyelesaian tersebut,apabila nantinya ada kejanggalan dan tidak sesuai dengan hasil kesepakatan awalnya maka kita minta pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Tanjabbarat Anwar Sadat untuk evaluasi kembali atau tahan dulu izin perpanjangan HGU dari perusahaan PT DAS tersebut,karena kita nilai dan kita ikuti perkembangan penyelesaian lahan tersebut masih menyisakan gejolak di tengah masyarakat terutama di Desa Kampung Baru, artinya ini belum selesai,"tandas ketua komisi lll DPRD Tanjabbarat ini.(TIM)