Menangapi Rencana Poktan Desan Badang Bakal Tempuh Jalur Hukum,Plt Kadis Sebut Poktan Desan Badang Tidak Paham

Menangapi Rencana Poktan Desan Badang Bakal Tempuh Jalur Hukum,Plt Kadis Sebut Poktan Desan Badang Tidak Paham

Tanjab Barat, JAMBINTIKA.COM- Poktan Desa Badang kecamatan Tungkal ulu yang merupakan salah satu dari 9 Desa yang kelompok tani nya berkonflik dengan PT DAS sampai saat ini masih konsisten tolak penyelesaian lahan  yang di terapkan  dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat.


Penolakan tersebut pun akan di tunjukan pihak Poktan Desa Badang berencana  menempuh ke jalur hukum untuk melaporkan Plt Kepala dinas Perkebunan kabupaten Tanjab Barat dan PT DAS.


"Kita juga berencana akan melaporkan Plt kepala dinas perkebunan kabupaten Tanjab Barat dan PT DAS, terkait dugaan adanya permainan dalam penyelesaian kewajiban 20 persen, karena tidak sesuai dengan permenta 18, " tegas Dedy selaku ketua Poktan.


Dedy juga menambahkan  Poktan Desa Badang akan melayangkan surat juga secara resmi kepada Bupati Tanjab Barat selaku ketua timdu.isi surat tersebut terkait penyelesaian konflik sosial (PKS) antara kelompok tani Imam Hasan Desa Badang dengan PT DAS.


" Kita sudah tegaskan dari awal bahwa Poktan Desa Badang tidak setuju dengan sistim penyelesaian yang di lakukan oleh tim dari Disbun tersebut, " kata Dedy.


Ditindaklanjuti Rencana Poktan Desan Badang kecamatan Tungkal ulu bakal menempuh jalur hukum,plt Kadis Perkebunan Ridwan di temui di ruang kerjanya,Selasa (28/11/203) Sore kemarin saat dikonfirmasi menjelaskan , konflik lahan 9 Desa dan PT DAS Dinas Perkebunan hanya sebatas diminta untuk membantu Penyelesaianya.karena konflik lahan tersebut bukan baru kemarin namun sudah lama dan bahkan konflik lahan ini sudah di bawa kemana-mana dan itu sudah diangkui Poktan Desan Badang,bukan Poktan Desan Badang saja namun 9 Desa mengakui itu selama ini penyelesaiannya tidak ada titik temu bahkan Ridwan juga mengatakan,saya rasa kalau Badang sendirian juga tidak akan selesai,"katanya.


Lanjut Ridwan,seolah -olah Badang ini menjadi suatu kebenaran regulasi dan aturan dia selalu bicara tentang pementa 18 tapi kalau bicara pementa 18 maunya di  baca secara utu apa pementa 18.


"Artinya bertanya lah kedinas perkebunan jangan bicara di luar tentang pementa 18 tidak sesuai, kami juga bigung bertanya ke kita juga tidak berkonsultasi juga tidak tapi bicara keluar kemana-mana.8 Desa  ini mau menerima artinya 8 Desa ini tidak  memahami apa isi tentang pementa yang sudah kita dudukan.Badang kalau merasa ada poin-poin yang ada  keberetan tolong sampaikan suratnya ke disbun ,jadi kita bisa menindaklanjuti sampaikan ke Bupati dan  ke pihak perusahaan sebelum ia menyurati bertanya dulu, konfirmasi ke disbun.kalau kami salah kita tidak akan laksanakan,"timbal Ridwan.(ARB)