Merasa dirugikan pasca Realisasi HGU PT DAS,warga desa badang ajukan protes

Merasa dirugikan pasca Realisasi HGU PT DAS,warga desa badang ajukan protes

Tanjab Barat-JAMBINTIKA-COM- Pasca realisasi HGU PT DAS, terjadi pergeseran batas wilayah antar desa yang sangat mencolok. Akibatnya warga Desa Badang dirugikan dan bakal mengajukan protes.


Sejak berlakunya kesepakatan perpanjangan HGU PT DAS yang hingga hari ini masih berpolitik, kembali timbul persoalan baru. Pasalnya, terjadi kerancuan yang sangat mencolok antara batas Desa Badang, kecamatan Tungkal Ulu dan Desa Lubuk Bernai kecamatan Batang Asam, kabupaten Tanjab Barat.


Hal itu diungkap ketua Poktan Imam Hasan Desa Badang, Dedi Ariyanto.  Menurutnya, desa penyangga HGU PT DAS yang awalnya hanya berjumlah 9 Desa ternyata saat ini telah bertambah jumlahnya menjadi 13 Desa.


" Dan bukan rahasia umum bahwa awalnya ini hanya berjumlah 9 Desa, kenapa sekarang berubah menjadi 13 Desa, " kata Dedi, Rabu (12/6/2024).


Dia juga menjelaskan, kerancuan terhadap perubahan peta sektor kebun HGU PT DAS yang izin awalnya terdiri dari dua blok saja.


" Inikan awal nya hanya dua blok, yaitu sektor Badang dan sektor Taman Raja, " jelasnya.


Menyikapi fakta yang ada dilokasi saat ini tentu tidak sesuai dengan kondisi luas wilayah Desa Badang sebelumnya. Dengan demikian ada pencaplokan wilayah Badang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.


" Dalam waktu dekat masyarakat desa Batang akan klaim wilayah di HGU PT DAS, karena belum ada berita acara kesepakatan antar Desa terkait tapal batas, " sebutnya.


Dia juga menduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pergeseran batas wilayah ini, dengan tujuan menghilangkan hak masyarakat Desa Badang.


" Badang adalah Desa yang selama ini getol menolak kompensasi PT. DAS, karna kami merasa itu sangat tidak pro rakyat, dan pergeseran wilayah ini baru kami ketahui saat masyarakat Badang melakukan ziarah ke Makam Imam Hasan leluhur masyarakat Badang yang posisi makamnya berada di dalam HGU PT DAS, " tuturnya.


Lebih lanjut menurutnya, terkait Desa Badang Sepakat, yang jadi persoalan adalah kehadiran desa Badang Sepakat yang notabene eks transmigrasi setelah ada nya HGU PT DAS.


" Soal masuknya izin baru menjadi 13 Desa, salah satu perpanjangan HGU, itu mereka yang neken, Desa Badang tidak pernah tau tentang hal itu, " ungkapnya.


Ia juga menambahkan, bahwa salam waktu dekat masyarakat desa Batang akan melakukan klaim terhadap PT DAS, karena pergeseran yang dilakukan ilegal.


" Jika ada perubahan suatu wilayah tanpa perundingan dan kesepakatan tentu jelas itu ilegal, untuk itu kami masyarakat Badang akan lakukan protes ke PT DAS, "pungkasnya. (ARB)