Tanjab Barat.JAMBINTIKA.COM-.Kemarin Kamis (10/6/21) sekira pukul 14.00 wib, selesai. TIM OPSNAL POLRES TANJAB BARAT telah mengamankan diduga pelaku TP. Pencurian (Curanmor).
Tempat Kejadian Perkara
Lapangan Futsal Majid Jalan Delatapura Kel. Tungkal II Kec. Tungkal Ilir Kab.Tanjung Jabung Barat
Para saksi-saksi, ROSMAWATI (ibu kandung), 50 Th, perempuan, Islam, IRT, Alamat Jalan Mulia RT.001 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dan MUSRIANTO, 43 Th, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Jalan Delataputra RT.021 Kel. Tungkal I Kecamatan Tungkal Ilir kab. Tanjung Jabung Barat.
Terduga Pelaku TP. Pencurian (Curanmor) inisial NN Als OPI Bin Muhammad Nur. Umur : 21 Tahun. Laki laki. Agama : Islam. Pekerjaan : Nelayan. Alamat : Lorong Budiman RT. 003 Kelurahan Kampung Nelayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat.
Kronologis penangkapan,Tim Opsnal Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi LP/B- 16/VI/2021/SPKT/Polres Tanjung Jabung Barat/Polda Jambi, tanggal 10 Juni 2021 sehubungan telah terjadi dugaan peristiwa pencurian (Curanmor), Didapatkan informasi bahwa pelaku bernama NOPRIAN Als OPI Bin MUHAMMAD NUR, Dan Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan didapat informasi bahwa pelaku bernama NOPRIAN Als OPI Bin MUHAMMAD NUR sedang berada di Jl. Bahari kel. Kampung Nelayan. Kemudian tim Opsnal menuju ke tempt keberadaan pelaku dan pelaku berhasil diamankan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Situasi berjalan Aman dan Konsudif.
Tindakan yg sudah dilakukan Menerima laporan, Mengamankan pelaku, Mengamankan barang bukti. Dan Ditindak lanjuti Melengkapi mindik, Riksa saksi terkait Gelar perkara Dan Mengamankan barang bukti lainnya.(AR2)