JAMBINTIKA.COM - Dua pemuda R (19) dan Z (23) dibekuk saat mengantar barang haram narkoba jenis sabu.
Polres Tanjung Jabung Barat, meringkus dua pemuda asal Pekanbaru, Provinsi Riau itu bersama barang bukti sabu sabu seberat 50, 51 gram, pada Kamis (1/7/21).
Z dan R yang berperan sebagai kurir itu diamankan saat mengendarai motor di Jalan Lintas Timur KM.92 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik. Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Saat penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran. Pasalnya R dan Z tidak mau menghentikan laju kendaraan mereka dan berusaha kabur.
Namun akhirnya keduanya berhasil dibekuk oleh tim jajaran Polsek Merlung. Kedua pemuda pengangguran itu tak berkutik saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu dalam jok motor yang mereka kendarai.
Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang melapor kepada pihak kepolisian mengenai dugaan adanya dua pemuda yang membawa barang haram jenis sabu. Dari informasi tersebut ditindaklanjuti dan dikantongi identitas kedua pelaku.
"Dalam masa pandemi seperti saat ini. Kondisi ekonomi yang susah ini jangan dipersusah lagi buang-buang uang beli narkoba. Kan Kasihan keluarga," kata Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro di Mapolres Tanjabbar, Senin (5/7/21).
Dikatakan Kapolres, beberapa lorong dan wilayah yang dinilai rawan narkoba sudah kita lumpuhkan. Didukung oleh masyarakat.
"Dengan kesadaran masyarkat yang tinggi akan efek negatif narkoba kalau narkoba tidak laku lagi maka tidak akan ada lagi yang jual," ujar Kapolres.
R dan Z mengaku sebagai kurir mereka diberi upah sebesar Rp 2 juta dan mengaku kapok menjadi kurir dan pemakai narkoba.
"Menyesal pak tidak mau lagi makai narkoba," ungkap Z mengaku menyesal mengkonsumsi narkoba dan menjadi kurir. Ia mengaku terpaksa bersama Z menjadi kurir karena dalam kondisi sedang menganggur karena tempat mereka bekerja tutup terkena imbas dampak pandemi Covid-19.
Atas perbuatannya Z dan R akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jenis Shabu dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (AR2)