Pencabutan Sanksi Perusahaan Batubara Kurnia Nanda: Sepertinya Ada Campurtangan Pihak Ketiga

Pencabutan Sanksi Perusahaan Batubara Kurnia Nanda: Sepertinya Ada Campurtangan Pihak Ketiga

JAMBINTIKA.COM-JAMBI – Penerapan sanksi bagi perusahaan batubara yang armadanya melanggar jam operasional dan pengisian BBM subsidi harus disikapi serius. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB3.1./V/2022.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jambi berhasil mengamankan 245 unit truk pengangkutan batu bara milik 38 perusahaan pengangkutan batu bara di Jambi, ditindaklanjuti dengan merekomendasikan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk dijatuhkan sanksi.

Dari 38 perusahaan batu bara yang dilaporkan Polda Jambi kepada Kementerian ESDM, sebanyak delapan perusahaan langsung diberikan sanksi. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM menghentikan kegiatan kedelapan perusahaan pertambangan batu bara tersebut.

Sayangnya, sanksi penghentian sementara bagi perusahaan tambang batubara yang melanggar jam operasional pengangkutan di Jambi hanya berjalan empat hari. Sanksi itu langsung dicabut lagi oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada Kamis (16/6/2022) lalu.

Menanggapi hal ini, Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Jambi (UNJA), Kurnia Nanda kepada halosumatera.com, Rabu 22 Juni 2022, menyarankan harus ada campur tangan Pemprov Jambi.

“Kita sendiri belum tahu ada tidaknya pembahasan khusus terkait masalah ini oleh Menteri ESDM dan Pemprov Jambi.  sayo rasa belum ada, dan hal inikan seharusnya jadi pertimbangan, karena peraturan ini diterapkan di wilayah Jambi, jadi harus ada campur tangan Pemprov jambi. Kalau dicabut baru 5 hari terlaksana ini kesan nya seperti main main,” kata Kurnia. 

Dampaknya, lanjut Kurnia, akan menimbulkan pandangan buruk di kalangan masyarakat terkait penegakan aturan angkutan batubara , apalagi Kementerian ESDM telah menjatuhkan sanksi kepada delapan perusahaan kemudian dicabut kembali.

“ Seolah ada pihak ketiga yang campurtangan sehingga batubara yang mendapat saksi ini dapat beroperasi lagi,” tukas Kurnia. 

Kurnia berharap, seharusnya apa yang sudah ditetapkan dapat dijalankan dengan baik. Pemerintah pusat memang sering sekali labil dalam membuat keputusan, dibuat baru sebentar diterapkan dicabut lagi. 

“Samahal nya dengan sanksi batu bara ini, yang kita dengar dan kita lihat masyarakat dan mahasiswa demo protes terkait Batubara,  agar ditertibkan. Dikasih angin segar melalui sanksi tapi tiba-tiba di cabut, harapannya kementerian harus beri keterangan dan penjelasan yang lebih jelas agar tidak ada gejolak di masyarakat, baik bagi perusahaan atau masyarakat,” ujar Kurnia.

Terkait adanya wacana pembangunan jalan khusus Batubara di Jambi, Nanda sependapat, karena memang menjadi solusi yang tepat.

“Kalau ini sudah ada , jelas jadi solusi yang pas, untuk mencabut sanksi karena sudah ada alternatif penengah bagi masyarakat dan juga perusahaan,” timpalnya.

Kepada Gubernur Jambi, Koordinator BEM SI se Sumbagsel ini berharap, rencana pembangunan jalan khusus batubara di Provinsi Jambi jangan hanya sekedar alat politik, seolah harus melanjutkan perjuangan pembangunan. 

Sementara itu, Kepala Bidang Kebijakan Publik, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kota Jambi, Khori Esa Mahendra menilai, pencabutan sanksi perusahaan batubara oleh Kementerian ESDM adalah sebuah keputusan yang keliru dari pemerintahan pusat. Khori mengatakan, tidak ada keseriusan pemerintahan pusat dalam menjalankan amanah reformasi yaitu desentralisasi otonomi daerah seluas-luasnya.

“ Kami sangat mengapresiasi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemprov Jambi yang memberlakukan penertiban terhadap aktivitas perusahaan batu-bara yang melanggar, tapi kita harus jujur bahwasanya yang namanya peraturan harus konsisten karena peraturan ini wilayahnya publik seharusnya Pemprov Jambi harus mempunyai hasrat dan keberanian dalam independen dalam keputusannya,” tutur dia. 

Pemerintahan pusat juga jangan terlalu absolute dalam tarik ulur peraturan, karena ada instrumen hukum yang jelas bahwa hukum harus ditegakkan seadil-adilnya tidak pandang bulu dan kasta. 

“Kedepan kami sepakat apa yang telah disampaikan Ketua DPRD Provinsi Jambi bahwa hal ini jangan semacam gertakan dan isapan jempol saja. Kita harus fokus pada rakyat yang kita diberikan amanah untuk memberikan jalan keluar terbaik untuk Provinsi Jambi. Kita ingat bahwa amanah UUD 1945 bahwa tugas pemerintah adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” tambah Khori kepada.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto juga mengkritik terkait sanksi yang diberikan kepada perusahaan batubara di Jambi. Politisi PDIP ini mengatakan, sanksi yang diberikan kepada perusahaan batu bara tersebut diharapkan jangan sekadar gertak sambal, tetapi harus dilaksanakan dengan tegas.

"Kami mengapresiasi ketegasan Kementerian ESDM yang langsung menjatuhkan sanksi kepada perusahaan batu bara yang melanggar aturan kegiatan operasional truk angkutan batu bara. Tindakan tegas tersebut sudah seharusnya diberikan karena truk-truk perusahaan benar-benar melanggar aturan pemerintah mengenai jam operasional truk batu bara dan kelebihan tonase (muatan) di jalan nasional," katanya.

Menurut Edi Purwanto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus menindaklanjuti sanksi yang diberikan Kementerian ESDM terhadap delapan perusahaan batu bara di Jambi tersebut. Sanksi tersebut harus benar-benar dilaksanakan untuk memberikan shock theraphy (efek jera) sekaligus memberikan peringatan kepada perusahaan batu bara lainnya.(*)