JAMBINTIKA.COM, TANJABBARAT - Di khawatirkan terjadi tumpang tindih dalam kegiatan Skala kawasan yang bersumber dari dana APBD-P Tanjabbarat tahun 2020, melalui Dinas Perkim.Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM Petisi) Tanjabbarat Syarifuddin AR melayangkan surat secara resmi kepada Sketriad DPRD Tanjabbarat.
Menurut Syarifuddin AR mengatakan,tujuan surat tersebut meminta anggota DPRD Tanjabbarat untuk merevisi kembali kegiatan skala kawasan yang di usulkan dinas perkim.pasalnya,dalam kegiatan tersebut kita menduga ada kejanggalan.seperti dalam perencanaan fisik dan lokasi begitu juga dengan pelaksanaan proses lelang/tender oleh tim pokja/ULP terkesan dipaksakan alias kejar tayang.karena berdasarkan data-data yang kita himpun dari sekian lokasi kegiatan yang dilaksanakan rawan terjadi tumpang tindih dengan kegiatan dana Kota tanpa kumuh (KOTAKU),"katanya.
untuk itu kita beharap DPRD Tanjabbarat cepat melakukan tindakan agar jangan sampai program baik antara eksekutif dan legislatif untuk masyarakat ini ternodai oleh oknum-oknum yang sengaja manfaatkan kepentingan pribadinya dalam kegiatan ini dengan berbagai trik,salah satunya perencanaan fisik,lokasi dan proses lelangnya yang kita duga main Cofee paste atau tembak atas kuda.
Dikatakan Syarifuddin bukti kejanggalan ini kita temukan dari berapa titik lokasi kegiatan di Kelurahan kampung nelayan,Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar,tersebut, seperti Jalan musyawarah yang sebelumnya fisiknya telah dilaksanakan menggunakan program kegiatan dana Kota tanpa kumuh (KOTAKU),tapi di kegiatan skala kawasan dinas perkim kembali bakal melaksanakan kegiatan dilokasi yang sama."artinya kegiatan ini bakal terjadi tumpang tindih,"tuturnya.
Jika kegiatan dipindahkan kelokasi lain, maka harus dilakukannya revisi ulang perencanaan fisik dan lokasi yang baru dan begitu juga dengan pelaksanaan proses lelang/tender oleh tim pokja/ULP Pemkab Tanjabbarat. karena ajuan nama program kegiatannya tentunya sesuai fisik dilapangan dengan tertera didalam buku DPA APBD-P Kab. Tanjabbar tahun 2020 dan tentunya berdasarkan persetujuan pimpinan dan anggota DPRD Kab. Tanjabbar sebagaimana acuan peraturan perundang-undangan berlaku.
"Saran kita lebih baik di batalkan dari pada menimbulkan persoalan,"katanya.
Dijelas Syarifuddin AR,pelaksanaan program kegiatan Skala kawasan yang bersumber dari dana APBD-P KabupatenTanjabbar tahun 2020,dinas perkim tersebut terkesan dipaksanakan alias kejar tayang.
Selain itu Syarifuddin AR juga mengatakan,kegiatan Skala kawasan diduga gagal perencanaan.untuk itu selain menyurati DPRD Tanjabbarat,kita juga beharap kepada institusi penegak hukum agar melakukan penyelidikan untuk mendapatkan dokumen dugaan perencanaan abal-abal yang hanya dibuat diatas meja tampa cek dilapangan, akibat permasalahan tersebut indikasi kuat terjadinya kerugian keuangan negara/daerah disebabkan ditundanya pekerjaan proyek skala kawasan yang menelan anggaran senilai Rp 1 Milyar."tutupnya.
Sayangnya terkait hal ini pihak dinas Perkim dan ULP Tanjabbarat belum berasil untuk dikonfirmasikan. (AR2)