Penggunaan DD di Tanjab Barat Banyak Diduga Tidak Sesuai Perencanaan

Penggunaan DD di Tanjab Barat Banyak Diduga Tidak Sesuai Perencanaan

JAMBINTIKA.COM, TANJAB BARAT-bedasarkan infomasi bahwa insfektorat Tanjabbarat telah merilis dari  114 desa yang ada di Tanjabbarat, 70 desa di jadikan sampel dari masing-masing kecamatan terkait pengerjaan Dana desa (DD) tahun 2020.


Dugaan dari 70 sampel yang diambil tim inspektorat ini dalam melakukan pemeriksaan  menemukan dalam kegiatan fisik yang di laksanakan tidak sesuai dengan perencanaan.


Terkait infomasi tersebut dikembangkan kepada kepala  Inpektorat Tanjab Barat Encep Zarkasih saat di konfirmasikan mengatakan,bahwa ditahun 2020 ini tim dari inpektorat  menurunkan 5 tim,untuk mengkroscek hasil pengerjaan desa berbentuk fisik.


Dijelasnya dalam pemeriksaan yang dilakukan tim menemukan ada 70 desa yang melaksanakan  DD  kegiatan fisik tidak sesuai perencanaan awal.


"Dari hasil sementara 5 tim Inspektorat yang turun masih ada temuan kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan perencanaan serta kebutuhan yang diperlukan."sebutnya


Ditanyai sangsi apa akan diberikan kepada kepala desa tersebut,ungkapnya Untuk kepala desa Kita beri sangsi teguran sesuai dengan disisi kesalahannya dan sesuai peraturan yang telah ditentukan dan dikasi masa tempo pengembalian 90 hari masa kerja,dan apabila tidak menindak lanjuti akan ada sangsi berikutnya."ungkapnya.



Diakuinya,dalam pemeriksaan dari 114 tersebut tidak keseluruhan setiap tahunnya desa dapat terkaper,sebab ada beberapa desa yang telah dilakukan diperiksa atau evaluasi baik itu dari pihak Propinsi maupun pihak BPKP.


"Jika disalah satu desa sudah dilakukan pemeriksaan atau dievaluasi berkemungkinan pihak dari Inspektorat tidak masuk lagi kedesa tersebut,sedangkan untuk pemeriksaan yang lainnya adanya masukan dari media,masyarakat.sebab dari situ lah bahan awal bagi pihak inspektorat untuk mendalami terhadap pengelolaan dana yang dikelola," ucapnya.


Lanjut dikatakannya,terkait dengan informasi,laporan maupun yang lainnya,pihak akan terlebih dahulu peripikasi kebenarannya,jadi tidak langsung melakukan investigasi atau pemeriksaan khusus,sebab untuk hal tersebut ada beberapa persyaratan yang terpenuhi yaitu yang menyampaikan laporan,yang terlapor harus jelas dan dugaan awal penyimpangan yang dilakukan.


" jadi Informasi yang dilaporkan media,lembaga swadaya masyarakat maupun masyarakat tersebut salah satu bagian dari pada informasi yang kami butuhkan untuk kami lakukan pendalaman prepikasi kebenarannya."tutupnya.(AR2)