Perlunya ketegasan pemerintah terkait informasi dugaan salah satu ASN Dinas perkim yg tidak masuk kantor dan jadi sorotan publik

Perlunya ketegasan pemerintah terkait informasi dugaan salah satu ASN Dinas perkim yg tidak masuk kantor dan jadi sorotan publik

Tanjab Barat-JAMBINTIKA.COM- Ketegasan langka pemerintah kabupaten tanjabbarat jadi sorotan publik terkait informasi diduga salah satu ASN dinas perkim Kabid pemukiman tidak masuk kantor (11/7/2023).


Dugaan tersebut semakin kuat dengan tidak ada Jawaban dari kasubag pegawai dinas perkim tanjabbarat saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp berapa waktu lalu.


Terpisah kaban kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (KPSDM) kabupaten tanjabbarat Gatot dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, 

Langsung aja tanya ke pak Safrun atau ke kasubag kepegawaian di dinas Perkim,"katanya.


Ditanya gimana BKPSDM menangapi hal itu, Gatot lagi-lagi melemparkan persoalan ke plt kadis perkim dan kasubag Perkim.hingga berita ini diterbitkan tidak ada kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintah Daerah.


Bedasarkan data yang dikutip media ini dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS ) pada 31 Agustus 2021.PNS Tidak Masuk Kerja Kena Sanksi, Bahkan Bisa Diberhentikan.


Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.Sanksi Disiplin Bagi ASN

Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran.


 Diantaranya,Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun

Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat

Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun

Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.


Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin):


PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan

Sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan untuk PNS yang bolos 14-16 hari setahun

Bagi abdi negara yang bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis.


PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan

Teguran tertulis dilayangkan kepada PNS yang bolos 4-7 hari setahun

PNS yang tidak masuk 7-10 hari diberi surat pernyataan tidak puas

Terakhir, Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja diberi sanksi tambahan. Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.(ARB)