Tanjab Barat-JAMBINTIKA.COM- Menindaklanjuti penyelesaian ganti rugi konflik lahan antara 9 Desa dengan PT. Dasa Anugrah Sejati (DAS) dianggap belum belum selesai .Hal ini disampaikan Syafrudin,SH.selaku Pendamping perwakilan 9 Desa saat dikonfirmasi media ini melalui via telpon.
"Kalau di anggap selesai belum karena belum terealisasi sebab hasil kesepakatan berita acara terakhir rapat kemarin di balai pertemuan kantor bupati ,kesempatan sampai realisasi,"ujarnya.
Ditanyakan siapa yang menetapkan besarnya penyelesaian lahan Senilai Rp 22 Milyar tersebut,Syafrudin mengangku itu kesempatan bersama.kesempatan tersebut diambil dari tawaran pihak perusahaan terus disepakati oleh 9 Desa dan dihadiri juga pihak pemerintah daerah Bupati melalui asisten ll serta dinas perkebunan tanjabbarat.
Terkait hitungan Rp 22 Milyar tersebut, Syafrudin mengagu tidak tau dari mana tapi ia menilai hitungan tersebut dari dinas perkebunan selaku pertangung jawab penyelesaian nya.
Lanjut Syafrudin,Ganti rugi tersebut berbentuk uang bukan berbentuk lahan, karena lahannya sudah tidak ada lagi.
Ditanya apakah sudah sesuai apa tidak hitungan 20% tersebut dengan jumlah HGU? Menurut Syafrudin, sebenarnya kalau kita kalkulasikan dari jumlah anggota mengaku memang tidak sesuai.kalau kita nilai jumlah NJOP atau harga tanah di kabupaten Tanjung Jabung Barat dari 1800 hektar dapatnya Rp 22 Milyar berarti 1 hektarnya itu 12,5 juta nilai untuk 1 hektarnya ,kalau menurut saya.tapi kita tidak tau berapa nilai tanahnya.mungkin ini pola pembinaan ,kita juga tidak tau dari mana nilai hitungan tersebut,"tutupnya.
Sementara itu terpisah ketua kelompok tani Desa Badang Dedi diminta tanggapan soal ganti rugi tersebut,mengaku "sayo tidak menyepakati tawaran PT.DAS Rp 22 Miliar karena tidak sesuai dengan cinta-cita perjuangan yaitu tanah untuk rakyat bukan bicarakan nominal rupiah/uangnya,"ungkapnya.
Lanjut sampaikan Dedi sebagai bentuk penolakan itu sayo keluar dari dalam rapat yang digelar pemkab berapa waktu lalu di gedung pola Bupati."saya hanya sebatas absen hadir,"tandasnya.
Agar langkah keputusan saya ini tidak salah kemudian saya melakukan rapat atau musyawarah dengan para pengurus dan anggota Poktan yang saat itu juga dihadiri oleh kades Badang dan hasil rapat itu satu suara bahwa menolak tawaran ganti rugi oleh PT DAS senilai Rp 22 Miliar.selain itu pola ganti rugi tersebut juga bukan pola dana hibah melainkan pola usaha produktif,"tegas Dedi
Diberitakan sebelumnya Penyelesaian persoalan lahan 9 Desa di wilayah Ulu dengan PT Dasa Anugrah Sejati (DAS) yang di fasilitasi pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat,melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjabbarat jadi sorotan publik.karena tidak adanya melibatkan timdu dan DPRD tanjabbarat.
Hal ini diperkuat Bedasarkan data yang dihimpun media ini melalui Surat resmi hasil notulen rapat pembahasan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat antara PT DAS dengan Perwakilan 9 Desa yang di gelar pemkab tanggal (18/10/2023) lalu.
Bedasarkan data notulen rapat yang hadir hanya dari pihak perusahaan, perwakilan 9 Desa dan kepala dinas Perkebunan dan Peternakan serta Asisten ll.
Asisten ll H.Firdaus Khatab , dikonfirmasi mengaku hanya mewakili Bupati untuk memimpin rapat. konfirmasi saja langsung sama kadis perkebunan, karena dinas perkebunan learning sektornya dalam penyelesaian tersebut,"ujarnya.
Di sigung tidak melibatkan timdu dalam penyelesaian, firdaus sebut tidak tau dan lagi-lagi meleparkan ke kadis perkebunan.
Sementara terkait hal ini kadis perkebunan kabupaten Tanjung Jabung Barat Barat belum berhasil dikonfirmasi.(ARB)