Tanjabbarat-JAMBINTIKA.COM-Menindaklanjuti polemik kegiatan Dana Kelurahan Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Kabid Pembendaharaan (Perben) Badan keuangan dan aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Haris kembali di konfirmasi melalui via pesan WhatsApp mengatakan, terkait kegiatan dana kelurahan Tungkal Empat kota,kalau tidak lengkap laporannya tidak saya bayar begitu juga sebaliknya jika lengkap laporannya saya bayar.
"Saya di perben cuma juru bayar kalau lengkap laporan nya saya bayar kalau tak lengkap tak saya bayar,"tegasnya.
Dia juga mengaku soal teknis tidak tahu yang tahu itu pihak kecamatan lah dia leding sektor nya.
Ditanya soal dasar hukum surat 4 persyaratan yang dikeluarkan oleh BKAD tersebut,mengaku dasar surat tersebut peraturan Bupati (perbup).ia juga melempar ke kaban untuk lebih jelas tentang surat tersebut,mukin pak kaban lebih paham.
"Saya tak megang perbup jadi kurang paham
dan masalah dia kerja duluan dan dana dari mana itu teknis kelurahan lah bukan dari kami yang jelas sampai sekarang belum kami bayar kan kegiatan kelurahan yang ada di Tanjung jabung barat ini,"tutupnya.
Terpisah Waka DPRD Tanjabbarat Jahfar, mengaku belum bisa banyak komentar karena kita belum tau Persyaratan yang di keluarkan BKAD itu standar pusat atau perbup atau apa? Basis kerja para pelaksana kebijakan adalah aturan yang legal dan jelas. Kalau aturan tidak jelas hirarki nya tak ada dampak hukum jika tak diikuti. Tapi kalau aturan itu legalitas nya jelas ya harus diikuti,"imbuhnya.(ARB)