JAMBINTIKA.COM, TANJABBARAT - Terkait Mencuatnya proyek Sekala Kawasan milik kegiatan dinas Perkim Tanjabbarat yang dikerjakan pihak ketiga (red kontraktor) yang duga mangkrak di lokasi Kelurahan Tungkal V, Kecamatan Seberang kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat,mendapat tanggapan dari Pejabat pembuat teknis kegiatan (PPTK) dinas Perkim.
Herman selaku PPTK dari Dinas Perkim mengatakan, pekerjaan belum terjadi Mangkrak. Karena persoalan tersebut masih dalam pembahasan antara Dinas Perkim, kosultan, insfektorat, kejaksaan dan dinas terkait lainnya,"katanya.
Di sentil kenapa bisa terjadi demikian pekerjaan,Herman mengaku bahwa pekerjaan tersebut lambat dikerjakan oleh pihak pelaksana selain itu faktor alam debit air pasang laut yang begitu besar serta curah hujan yang tinggi sehingga lokasi pekerjaan di tergenang air dan membuat pihak pelaksana tidak bisa bekerja.
Disigung apaka akibat perancanaan yang diduga tidak matang dan profesional, sehingga pekerjaan akhirnya menimbulkan persoalan.herman berkilah bahwa sebelum nya sudah di prediksi dampak yang akan terjadi oleh kosultan perencanaan bahkan solusinya telah dilakukan dengan menutup segala saluran air agar tidak masuk.cuman debit air pasang laut terlalu tinggi apalagi saat masuk di bulan 11 dan 12 .
"Memang di lokasi yang mana jalur-jalur air sudah dilakukan penutupan agar tidak masuk di lokasi pekerjaan,"terang Herman.
Di sentil Terkait denda pekerjaan,keterlambatan pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan tersebut,pihak pelaksana tetap bertanggung jawab untuk bayar dendanya,"ucap Herman saat dikonfirmasikan Selasa sore (1/11/20) Melalui via WhatsApp pribadinya.
Herman juga mengatakan,saat ini pihak rekanan kembali mengajukan Adendum dum kedua penambahan waktu pekerjaan. Namun kita dari dinas bersama pihak terkait belum memberikan keputusan.karena masih menunggu alassan kongkrit laporan ataupun usulan adendum kedua dari pelaksana.
"kita dari dinas masih menunggu itu,jika sudah ada usulan adedum tersebut maka akan kita teliti bersama pihak-pihak terkait tidak semata-mata langsung kita setujui,masuk akal tidak alasannya dasar adendum perpanjangan waktu yang di usulkan oleh pihak pelaksana,"ucap Herman.
Lanjutnya karena adendum itu proses nya panjang harus melibatkan semua pihak, artinya jika alasan pelaksanaan terkendala banjir tentunya harus ada dasar surat resmi dari dinas yang membidangi tentang faktor tersebut.
"Bisa tidak pelaksana meyakinkan dinas,kalau pihak pelaksana tidak bisa meyakinkan alasan adendum keduanya ini.maka sesuai dengan kesepakatan rapat maka pembayaran di sesuai kan dengan progres yang ada,"jelasnya.
Di tanyakan apakah pekerjaan tetap di lanjutkan atau dihentikan,ungkap Herman belum tahu karena masih di bahas dalam rapat dilanjutkan atau di stop.
Sementara di sentil berapa persen telah di termenkan pekerjaan itu ,Herman mengaku kalau soal Progress itu jangan tanya lah karena posisi saya jadi PPTK di dinas perkim 1 Oktober (red baru),sebelumnya PPTK nya Hairul,Kalau PPTK di jaman saya tahu lah."tutup Herman.(AR2)